Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Indonesia Minta Perpanjangan Amnesti
Rabu, 02 Pebruari 2005 | 03:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengajukan permohonan perpanjangan amnesti bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia. Untuk itu, Presiden Yudhoyono telah mengutus Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra guna menyampaikan permohonan tersebut kepada Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi.

Kelonggaran ini diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi pemulangan TKI secara bertahap. Masa pengampunan bagi TKI ilegal ini seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari kemarin. "Jadi, jangan sampai ada deportasi massal, kami ingin (pemulangan) secara gradual," kata Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2).

Perpanjangan amnesti ini sebenarnya pernah dilakukan Malaysia. Pertama, perpanjangan amnesti diberikan tahun lalu, dari yang seharusnya berakhir saat lebaran diperpanjang hingga 31 Desember 2004. Dengan pertimbangan bencana tsunami yang menimpa Indonesia, Malaysia kembali memperpanjang amnesti hingga 31 Januari kemarin.

Sedankan berapa lama waktu perpanjangan yang diajukan Indonesia, Dino menjelaskan, kalau soal ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tingkat tinggi pejabat kedua negara yang khusus membahas pemulangan TKI. “Rencananya akan dilakukan minggu depan,” kata Dino. Presiden Yudhoyono sendiri menurut Dino, direncanakan akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Malaysia dan Singapura pada 14-15 Februari mendatang.

Pemerintah Indonesia juga, menurut Dino, berharap agar Malaysia tetap memperlakukan para TKI ilegal secara manusiawi. "Sudah ada jaminan dari Malaysia bahwa mereka akan diperlakukan secara manusiawi," tambah Dino. Berdasarkan Undang-undang Imigresen, Malaysia, TKI ilegal yang tertangkap akan mendapatkan hukum cambuk.

Untuk menghindari penumpukan dan antrean TKI di satu tempat, pemerintah juga meminta Malaysia melakukan pemulangan secara terpencar. Untuk menghindari terulangnya kasus Nunukan, Indonesia telah menyiapkan 11 titik pemulangan TKI. Diantaranya, Medan, Jakarta, Surabaya, Nunukan, Pare-Pare dan Entikong. Diperkirakan masih ada sekitar 300 ribu TKI ilegal yang kini masih ada di Malaysia.

Di titik-titik pemulangan TKI tersebut, menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, pemerintah menyiapkan pelayanan satu atap untuk melayani pengurusan dokumen bagi TKI yang ingin kembali bekerja di Malaysia
secara legal. Pelayanan satu atap ini melibatkan Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Luar Negeri.

Sapto Pradityo, Yura Syahrul

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017] Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218].
TKI
TKI Di Nunukan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Amnesti Berakhir, TKI Ilegal Bersembunyi
Pemerintah Minta Pengampunan Dua TKI Yang Diancam Hukuman Mati
Pemulangan TKI Ilegal Terganjal Nihilnya Satgas Lintas Sektoral
Perpanjangan Waktu Amnesti Tidak Digunakan secara Maksimal
DPR Menilai Upaya Pemerintah Selesaikan Masalah TKI, Tidak Optimal
PRT Migran Minim Perlindungan
Deplu: Pemerintah RI Sudah Maksimal Tangani TKI Ilegal
Jenazah TKW yang Meninggal Telah Dipulangkan
Ratusan Ribu Relawan Malaysia Siap Sergap TKI Ilegal
Pemerintah Siap Sambut Kepulangan TKI Illegal
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data