|
Nasional
Indonesia Minta Perpanjangan Amnesti
Rabu, 02 Pebruari 2005 | 03:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengajukan permohonan perpanjangan amnesti bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia. Untuk itu, Presiden Yudhoyono telah mengutus Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra guna menyampaikan permohonan tersebut kepada Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi.
Kelonggaran ini diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi pemulangan TKI secara bertahap. Masa pengampunan bagi TKI ilegal ini seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari kemarin. "Jadi, jangan sampai ada deportasi massal, kami ingin (pemulangan) secara gradual," kata Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2).
Perpanjangan amnesti ini sebenarnya pernah dilakukan Malaysia. Pertama, perpanjangan amnesti diberikan tahun lalu, dari yang seharusnya berakhir saat lebaran diperpanjang hingga 31 Desember 2004. Dengan pertimbangan bencana tsunami yang menimpa Indonesia, Malaysia kembali memperpanjang amnesti hingga 31 Januari kemarin.
Sedankan berapa lama waktu perpanjangan yang diajukan Indonesia, Dino menjelaskan, kalau soal ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tingkat tinggi pejabat kedua negara yang khusus membahas pemulangan TKI. “Rencananya akan dilakukan minggu depan,” kata Dino. Presiden Yudhoyono sendiri menurut Dino, direncanakan akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Malaysia dan Singapura pada 14-15 Februari mendatang.
Pemerintah Indonesia juga, menurut Dino, berharap agar Malaysia tetap memperlakukan para TKI ilegal secara manusiawi. "Sudah ada jaminan dari Malaysia bahwa mereka akan diperlakukan secara manusiawi," tambah Dino. Berdasarkan Undang-undang Imigresen, Malaysia, TKI ilegal yang tertangkap akan mendapatkan hukum cambuk.
Untuk menghindari penumpukan dan antrean TKI di satu tempat, pemerintah juga meminta Malaysia melakukan pemulangan secara terpencar. Untuk menghindari terulangnya kasus Nunukan, Indonesia telah menyiapkan 11 titik pemulangan TKI. Diantaranya, Medan, Jakarta, Surabaya, Nunukan, Pare-Pare dan Entikong. Diperkirakan masih ada sekitar 300 ribu TKI ilegal yang kini masih ada di Malaysia.
Di titik-titik pemulangan TKI tersebut, menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, pemerintah menyiapkan pelayanan satu atap untuk melayani pengurusan dokumen bagi TKI yang ingin kembali bekerja di Malaysia
secara legal. Pelayanan satu atap ini melibatkan Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Luar Negeri.
Sapto Pradityo, Yura Syahrul
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|