|
Nasional
Pemerintah Minta Pengampunan Dua TKI Yang Diancam Hukuman Mati
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 22:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura, menyatakan komitmennya untuk meminta pengampunan pada dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Singapura. Dua TKI tersebut, Siti Aminah dan Juminem, saat ini sedang menunggu proses peradilan Singapura dengan tuduhan membunuh istri majikannya.
“Kami akan tetap berusaha untuk meminta pengampunan dari pemerintah Singapura,” ujar Mochamad Slamet Hidayat, Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Di Singapura, Selasa (1/2) di Jakarta. Menurutnya, saat ini pemerintah telah menyewa pengacara untuk menjadi pembela mendampingi kedua TKI tersebut.
Hidayat mengaku, sangat sulit untuk mendapatkan pembebasan hukuman. Yang dilakukan pemerintah, menurutnya, meminta hukuman serendah-rendahnya. “Pengurangan hukuman hanya mungkin dilakukan setelah keduanya menjalani hukuman sekitar satu hingga dua tahun. Sekaligus untuk membuktikan perbuatan baik dari TKI tersebut,” ujarnya.
Kasus yang menimpa dua TKI ini sendiri terjadi pada kisaran bulan Juni tahun 2003 lalu. Siti Aminah, yang saat itu berusia enam belas tahun membantu Juminem membunuh istri majikannya di Singapura. Ia menyatakan, dalam pemeriksaan kepolisian Singapura, kedua TKI tersebut telah mengakui perbuatannya. Namun demikian, “dalam persidangan nanti, kami akan menyampaikan argumen hukum, bahwa yang dilakukan keduanya bukan merupakan kesalahan sendiri, namun dengan alasan tertentu,” ujar Hidayat.
Rinaldi Dorasman
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|