|
Nasional
Saling Silang Penegakan HAM
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 21:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR dan Kejaksaan Agung saling tuding tentang penegakan HAM di Indonesia yang menurun tajam dalam 5 tahun terakhir. "Kejaksaan seharusnya tidak menghentikan penyelidikan," ujar Lukman Hakim, Wakil Ketua Komisi III DPR dalam laporan HAM yang diadakan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) di Jakarta, Selasa (1/2).
Menurut Lukman, titik akhir dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah kejaksaan. "Ujung-ujungnya Presiden," ujarnya yang jadi salah satu pembicara. Karuan, soal ini dibantah seorang peserta yang berasal dari Kejaksaan Agung. “Anggota Dewan agak melempar tanggungjawab terhadap Kejaksaan Agung," ujar staf bernama Edi ini. Padahal menurut Edi, DPR sendiri yang tidak membuat rekomendasi.
“Misalnya saja pada kasus Semanggi I dan II, DPR yang menyatakan kasus ini bukan pelanggaran HAM berat, jadi bagaimana kejaksaan mau mengadakan penyelidikan," tandas Edi. Ia juga menyesalkan panitia yang hanya mendudukkan DPR dan Komnas Perempuan sebagai pembicara sedangkan Kejaksaan, hanya menjadi peserta dalam acara ini.
Dalam laporan yang dipresentasikan Hafidz Abbas, ELSAM menyebutkan berbagai agenda penegakan HAM di Indonesia. Dalam perjalanannya, menruut laporan ELSAM, ternyata implementasi agenda penegakan HAM mengalami penurunan bahkan berjalan ditempat. Agenda penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu hanya ditujukan pada pelanggaran yang terjadi pada pertengahan tahun 80-an hingga akhir 90-an. “Itupun dengan hukuman yang jauh meemnuhi nilai keadilan dan hanya dikenakan pada aktor lapangan, sedangkan aktor pembuat kebijakan tidak tersentuh,” kata Hafidz.
Elly Dina Yanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].](/hg/photostock/2005/01/20/s_K12A15903_high_thumb.jpg) |
![Mantan Panglima ABRI (Pangab), Feisal Tanjung ketika menjadi saksi dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dengan terdakwa mantan Kapolda Timor Timur, Timbul Silaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 11 Juli 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K12A/117/2003; 20030220].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K12A11701_high_thumb.jpg) |
| Hulman Gultom di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|