Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polri Segera Periksa Kasus Dugaan Suap Ismoko
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera akan memeriksa kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Direktur II Ekonomi khusus, Brigadir Jendral (Brigjen) Samuel Ismoko.

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Waka Bareskrim) Mabes Polri, yang sekaligus menjadi ketua tim penyidikan dugaan kasus suap Ismoko, Inspektur Jendral (Irjen) Dadang Garnida mengatakan, tim yang dipimpinnya akan memulai penyidikan Kamis (3/2) besok. "Mudah-mudahan mulai Kamis besok kita bisa memulai pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Selasa (1/2) di Jakarta.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tiga orang anak buah Ismoko, yang juga terlibat dalam kasus suap tersebut. "Siapapun pasti akan kita periksa," katanya.

Namun, Dadang belum bisa memastikan waktu penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan. Menurut dia, saat ini proses penyidikan masih akan terus berjalan. "Nanti kalau sudah dirasa cukup, baru diserahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu mengenai persidangan pelanggaran kode etik Polri oleh Ismoko, hingga hari ini, yang bersangkutan (Ismoko) belum memberikan nota keberatan atas keputusan komisi persidangan Mabes Polri. "Saya belum tahu, apakah pak Ismoko menerima atau keberatan atas putusan komisi persidangan," katanya.

Komisi Persidangan Mabes Polri memberikan sanksi kepada Ismoko atas kasus pelanggaran Kode Etik Polri. Ismoko dijatuhi hukuman satu tahun tidak menjabat sebagai penyidik di Direktorat Reserse Mabes Polri.

Komisi Persidangan menyatakan, Ismoko terbukti melanggar pasal 5 huruf e, pasal 7 huruf b keputusan Polri nomor 32/VII/2003 tentang kode etik profesi kepolisian. Ismoko dinyatakan telah memberikan perlakuan berbeda atas tersangka pembobol BNI khususnya tersangka dari grup Gramarindo antara lain Adrian Herling Waworuntu yang ditahan selama 37 hari di lantai dua Gedung Reserse Mabes Polri. Ismoko memberikan perlakuan tidak adil terhadap tahanan pembobol BNI.

Ismoko juga dinyatakan telah menyalahi prosedur tugas polisi yang bertentangan dengan aturan pengurusan penahanan yang diatur KUHAP dan surat Ditserses Surat Keputusan Nomor 15/VII/1990 tentang pedoman pengurusan tahanan.

Ismoko diberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau menolak keputusan Komisi Persidangan. Hari ini adalah batas akhir bagi Ismoko untuk menentukan sikap atas keputusan Komisi Persidangan.

Dadang mengatakan bila sampai batas tujuh hari ini Ismoko tidak mengajukan nota keberatan, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan Komisi Persidangan. Namun, bila Ismoko baru menyerahkan nota keberatan besok (Rabu, 2/2) menurut Dadang, Mabes Polri masih akan menerima. Pasalnya, Ketua Komisi Persidangan Adang Daradjatun pada hari ini tidak ada di tempat.

Erwin Dariyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209]. Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan  Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].
Saifuddien Hasan
Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Meneg BUMN Mengaku Belum Tahu Rencana Penerbitan Obligasi BNI
BNI Bidik Bank Kelas Menengah
BNI Resmi Sebagai Bank Pembayar Nasabah Bank Global
Mabes Polri Pelajari Kasus Ismoko Pekan Depan
Lima Penyidik Diperiksa Persidangan Disiplin Polri
Ismoko Dijatuhi Hukuman Tak Menjabat Satu Tahun
Samuel Ismoko Divonis Hari Ini
Samuel Ismoko Minta Hukuman Ringan
Adrian Waworuntu Mengaku Lengkapi Peralatan Kantor Penyidik Polri
Hari Ini Brigjen Samuel Ismoko Diperiksa Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data