|
Nasional
Pemerintah Tetap Berlakukan Undang-Undang Sumber Daya Air
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tetap memberlakukan undang-undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Menteri Negara Pekerjaan Umum Joko Kirmanto mengatakan, undang-undang tetap diberlakukan apa adanya karena undang-undang ini merupakan yang terbaik dari pemerintah.
Joko yang diwawancara seusai menghadiri dengar pendapat di sidang pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/2) membantah adanya keterlibatan pihak asing dalam pembuatan undang-undang itu. "Tidak ada orang asing yang masuk, waktu Bank Dunia mau masuk, kita tidak mau terikat dengan Bank Dunia," ujar Joko yang hadir di MK sejak pukul 10.00-13.00 WIB.
Pernyataan sama disampaikan anggota DPR. Teras Narang yang mewakili DPR dalam sidang mengatakan, kata intervensi yang dipakai pihak pemohon sangat menggangu indepedensi dewan dalam melaksanakan tugas. Karena itu, dia berharap majelis hakim meminta kepada pemohon tidak menggunakan kata intervensi selama persidangan masih berlangsung.
"Proses ini (pembahasan undang-undang sumber daya air) sama sekali tidak pernah mengenai kata intervensi. Kita betul-betul menjaga keindependenan dewan, dan apa yang ada di sini (dalam undang-undang) memang sesuai dengan kondisi kita," ujar Teras.
Dalam persidangan kali ini selain hadir Menteri Pekerjaan Umum dan anggota DPR juga hadir beberapa ahli dari pemerintah diantaranya Sri Adiningsih, pengacara di UGM, Sardjito, pengajar di UI, Indratmo, ahli dari IPB dan Robert Kodoatie dari Universitas Diponegoro.
Sidang dengan perkara No.058, 059, 060, 063 tahun 2004 menghadirkan pemohon atau kuasa Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting, Direktur PBHI Hendardi, Gatot Sulistoni dari LSM Somasi NTB Suta Widhya, dan beberapa kuasa hukum lainnya.
Sunariah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Tambak ikan yang tercemar akibat limbah dari pabrik Mobil Oil di Landing, Loksukon, Banda Aceh. [TEMPO/ Munawir Chalil; 07D/308/1992; 20040717].](/hg/photostock/2005/01/18/s_07D30803_high_thumb.jpg) |
![Sungai kecil yang tercemar akibat limbah dari pabrik Mobil Oil di Landing, Loksukon, Banda Aceh. [TEMPO/ Munawir Chalil; 07D/308/1992; 20040717].](/hg/photostock/2005/01/18/s_07D30802_high_thumb.jpg) |
| Pencemaran Limbah Mobil Oil
|
|
| Pencemaran Limbah Mobil Oil
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|