Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Tetap Berlakukan Undang-Undang Sumber Daya Air
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 15:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tetap memberlakukan undang-undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Menteri Negara Pekerjaan Umum Joko Kirmanto mengatakan, undang-undang tetap diberlakukan apa adanya karena undang-undang ini merupakan yang terbaik dari pemerintah.

Joko yang diwawancara seusai menghadiri dengar pendapat di sidang pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/2) membantah adanya keterlibatan pihak asing dalam pembuatan undang-undang itu. "Tidak ada orang asing yang masuk, waktu Bank Dunia mau masuk, kita tidak mau terikat dengan Bank Dunia," ujar Joko yang hadir di MK sejak pukul 10.00-13.00 WIB.

Pernyataan sama disampaikan anggota DPR. Teras Narang yang mewakili DPR dalam sidang mengatakan, kata intervensi yang dipakai pihak pemohon sangat menggangu indepedensi dewan dalam melaksanakan tugas. Karena itu, dia berharap majelis hakim meminta kepada pemohon tidak menggunakan kata intervensi selama persidangan masih berlangsung.

"Proses ini (pembahasan undang-undang sumber daya air) sama sekali tidak pernah mengenai kata intervensi. Kita betul-betul menjaga keindependenan dewan, dan apa yang ada di sini (dalam undang-undang) memang sesuai dengan kondisi kita," ujar Teras.

Dalam persidangan kali ini selain hadir Menteri Pekerjaan Umum dan anggota DPR juga hadir beberapa ahli dari pemerintah diantaranya Sri Adiningsih, pengacara di UGM, Sardjito, pengajar di UI, Indratmo, ahli dari IPB dan Robert Kodoatie dari Universitas Diponegoro.

Sidang dengan perkara No.058, 059, 060, 063 tahun 2004 menghadirkan pemohon atau kuasa Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting, Direktur PBHI Hendardi, Gatot Sulistoni dari LSM Somasi NTB Suta Widhya, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tambak ikan yang tercemar akibat limbah dari pabrik Mobil Oil di Landing, Loksukon, Banda Aceh. [TEMPO/ Munawir Chalil; 07D/308/1992; 20040717]. Sungai kecil yang tercemar akibat limbah dari pabrik Mobil Oil di Landing, Loksukon, Banda Aceh. [TEMPO/ Munawir Chalil; 07D/308/1992; 20040717].
Pencemaran Limbah Mobil Oil
Pencemaran Limbah Mobil Oil
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

“Kebutuhan Pembangunan di Aceh Rp 10 Triliun”
Pemkot Jaktim Perbaiki Saluran di Pekayon
Relawan Denmark Suling Air Bersih untuk Pengungsi
Relawan BEM UI Bersitegang dengan Tentara Australia di Aceh
Jakarta Pusat Siagakan Aparatnya Hadapi Banjir
Tarif Air di Tangerang Akan Naik Hingga 30 Persen
1.785 Prajurit Siliwangi di Aceh Belum Diketahui Nasibnya
Biaya Pembangunan Jalan Tol Jawa-Bali Rp 89 Triliun
Pemerintah Tawarkan Rumah Sistem Bongkar Pasang
Petani Klaten Minta Pabrik Aqua Ditutup
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
Kepres RI No. 83 Thn.2002 Tentang Perubahan Atas Kepres No. 123 Thn.2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
> selengkapnya...

Website

PT Jasa Marga
Berita Bumi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir
Wali Kota Jakarta Timur Akan Didatangi Pengunjuk Rasa
Wanda Hamidah Sibuk Seleksi Proposal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data