Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Bantah Seluruh Dakwaan
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 13:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abu Bakar Ba'asyir membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang diselenggarakan di aula Departemen Pertanian, Selasa (1/2). "Surat dakwaan tidak ada yang benar," ujar Ba'asyir.

Ba'asyir membantah dirinya merupakan Amir Jamaah Islamiah, organisasi yang dituding melakukan tindakan terorisme di wilayah Asia Tenggara. Ia sendiri mengaku baru mendengar nama organisasi tersebut dalam pemeriksaan polisi. "Saya bukan Amir Jamaah Islamiah. Kalau sebagai Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu benar," katanya.

Selain itu Ba'asyir mengatakan dirinya baru mengetahui buku Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiah (PUPJI) saat persidangan di PN Jakarta Pusat. Ba'asyir juga mengakui tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan JI. "Yang pernah saya hadiri adalah kongres MMI sebagai pemakalah pada Agustus 2000," katanya.

Dalam sidang tersebut Ba'asyir juga membantah dirinya pernah pergi ke Afganistan maupun ke Camp Hudaibiyah di Filipina. Ia mengakui pernah pergi ke Pakistan untuk mengantarkan anaknya, Abdurrahman, mencari sekolah di sana. Namun tidak pernah sekalipun, bertemu dengan mantan murid pesantren Al Mukmin Ngruki yang mengikuti pelatihan militer Afganistan.

Ba'asyir yang pernah tinggal di Malaysia pada kurun waktu 1985-1999 mengakui mengenal beberapa terpidana kasus bom Bali maupun terdakwa hotel bom JW Marriott, misalnya Muklas yang ia kenal saat ia tengah bermukim di Malaysia. Muklas, kata Ba'asyir, adalah direktur Pondok Pesantren Lumanul Hakim, yang Ba'asyir merupakan wali dari cucunya yang ia sekolah di pondok tersebut. Selain itu, Muklas juga alumni Ngruki yang sempat menjadi pengajar di pondok tersebut.

Sementara itu Hambali, terdakwa yang dituduh membiayai peledakan di Hotel J.W Marriott, dikenalnya sebagai tetangga di Malaysia. Terdakwa lain yaitu Faiz Abu Bakar Bafana juga ia kenal di Malaysia. "Saya hanya bertemu Faiz di pengajian-pengajian saja," kata Ba'asyir.

Pelaku peledakan bom Bali yang lain, Amrozi, dikenalnya setelah Ba'asyir kembali ke Indonesia. "Pertemuan kami hanya membahas masalah dakwah dan urusan pembelian antena untuk rumah saya. Ia sendiri mengaku tidak pernah mengakui bahwa pelaku bom Marriott Asmar bin Latin pernah menuntut ilmu di Ponpes Ngruki, Solo.

Sidang berikutnya akan diselenggarakan pekan depan, 8 Februari 2005.

Sita Planasari


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pesawat Garuda DC 9/ Woyla yang dibajak ketika sinngah di Penang Malaysia [ Repro Sunday Star; 12A/21/81; 20010418 ]. Polisi Gegana memeriksa lokasi ledakan bom di Yayasan Kesejahteraan Mahasiswa Iskandar Muda/ asrama mahasiswa Aceh di kawasan Manggarai, 16 Mei 2001. [TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/340/2001; 20010530].
Pembajakan Pesawat Garuda DC 9
Evakuasi Korban Ledakan Bom YKMIM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Belum dapat Kepastian tentang Tewasnya Dulmatin
Militer Filipina Bom Dulmatin
Belum Bisa Dipastikan, Apakah Dulmatin Tewas di Filipina
Teman Serumah Noordin M. Top Dijerat Dakwaan
Empat Kesaksian Kasus Ba'asyir Dibacakan
BAP Saksi Dibacakan dalam Sidang Ba'asyir
Aksi Diam Saksi Ba’asyir
Tim Pembela Ba'asyir Walk Out Dari Persidangan
Sejumlah Titik di Pantura Jabar Ditengarai Jadi Persembuyian Azahari
Noordin M.Top Nampak di Mataram
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data