Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kuasa Hukum Letlet Keberatan Status Ganda Jaksa
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 13:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Harun Letlet dan T. Walla, duta tersangka penggelembungan jual beli tanah untuk pembangunan Pelabuhan Umum Tual Maluku, keberatan atas status ganda jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi. Mereka menolak jaksa yang berfungsi sebagai penuntut sekaligus penyidik.

"Kami menyatakan keberatan dan menolak dengan keras sdr Endro Wasistomo, Warih Sadono dan Tumpak Simanjuntak, untuk hadir di persidangan baik untuk hari ini maupun untuk persidangan selanjutnya, selama persidangan perkara ini," ujar Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Letlet dan Walla saat pembacaan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/2).

Tim kuasa hukum selanjutnya meminta kepada ketiga jaksa itu untuk mengklarifikasi tugas mereka. Selanjutnya, tim meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan klien mereka dari segala tuntutan, dan merehabilitasi nama kliennya. Mereka juga meminta membebankan biaya perkara menurut hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Caniago dilanjutkan Jumat (4/2). Agendanya, pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa serta kuasa hukumnya.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
Wakil Bupati Kabupaten Siak Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi
Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Kritikan Program 100 Hari, Harus Dijadikan Cambuk Pemerintah
Ketua KPU Konawe Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Flores Timur
Sidang Perkara Korupsi Let Let Dan Walla Dimulai
Jaksa Agung Tunda Kasus Korupsi Gubernur Sumatera Barat
Kejaksaan Akan Tahan Walikota Bengkulu
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data