|
Nasional
Kuasa Hukum Letlet Keberatan Status Ganda Jaksa
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Harun Letlet dan T. Walla, duta tersangka penggelembungan jual beli tanah untuk pembangunan Pelabuhan Umum Tual Maluku, keberatan atas status ganda jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi. Mereka menolak jaksa yang berfungsi sebagai penuntut sekaligus penyidik.
"Kami menyatakan keberatan dan menolak dengan keras sdr Endro Wasistomo, Warih Sadono dan Tumpak Simanjuntak, untuk hadir di persidangan baik untuk hari ini maupun untuk persidangan selanjutnya, selama persidangan perkara ini," ujar Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Letlet dan Walla saat pembacaan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/2).
Tim kuasa hukum selanjutnya meminta kepada ketiga jaksa itu untuk mengklarifikasi tugas mereka. Selanjutnya, tim meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan klien mereka dari segala tuntutan, dan merehabilitasi nama kliennya. Mereka juga meminta membebankan biaya perkara menurut hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Caniago dilanjutkan Jumat (4/2). Agendanya, pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa serta kuasa hukumnya.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|