|
Nasional
TNI Siap ke Pengadilan
Senin, 31 Januari 2005 | 22:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menjawab niat sekumpulan organisasi masyarakat yang akan menggugat Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, terkait pemukulan terhadap koordinator government watch Farid Faqih oleh oknum tentara, TNI menyatakan siap jika kasus pemukulan dibawa dan diselesaikan di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Pembela Publik Indonesia (P3I) dan Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh (FPDRA), Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia (APHI), Senin (31/1), mengirim somasi kepada Panglima TNI. Jika dalam sepekan somasi tidak direspon, para pengirim somasi akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Cibinong.
“Kita (TNI) siap, Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sjafrie Sjamsuddin) pun menyatakan siap memberi keterangan di pengadilan,” ujar Kepala Dinas Analisa Penerangan Mabes TNI Kolonel Infanteri Djazairi Nachrowi kepada Tempo, Senin (31/1) di ruang kerjanya, Mabes TNI Cilangkap.
Menurut Nachrowi yang menyaksikan langsung aksi pemukulan tersebut, Farid telah melakukan dua kesalahan. Yaitu mengambil barang orang lain tanpa otoritas atau surat ijin untuk memiliki barang tersebut, dan Farid tidak mengikuti prosedur yang benar -- melewati proses administrative -- untuk pengambilan barang seperti relawan lainnya. “Tidak ada namanya barang tercecer atau terlantar, masuk dan keluar harus ada suratnya, dan memang sudah ada relawan yang mengurus itu (pencatatan),” tandas Nachrowi.
Nachrowi membantah bahwa Farid telah mendapat ijin (legalitas) dari petinggi TNI untuk mengambil dan mendistribusikan barang-barang bantuan. Sjafrie yang saat kejadian langsung dihubungi Nachrowi menolak bahwa dirinya pernah bertemu Farid untuk membicarakan pendistribusian barang. Pertemuan antara Farid dengan Sjafrie hanya berlangsung dua kali yaitu saat rapat di Pendopo Gubernur dan saat Hari Raya Idul Adha di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. Namun tidak membahas sama sekali masalah bantuan.
Nachrowi menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang menurutnya, hanya menyorot masalah pemukulan. “Tidak ada satu organisasi atau satu orang pun yang mempermasalahkan bahwa Farid mengambil barang orang lain tanpa otoritas atau ijin dari pemilik barang. Mereka hanya menyesalkan soal pemukulan,” kata Nachrowi. “Barang-barang itu jelas alamatnya, ditujukan kepada siapa,” ungkap Nachrowi.
Sunariah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|