Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

FKB Desak Pemerintah Tangani Aceh dengan Kebijakan Satu Pintu
Senin, 31 Januari 2005 | 13:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mendesak pemerintah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh melalui kebijakan satu pintu. "Harus dalam kendali pemerintah. Sekarang ini, main proyek. Misalnya Meulaboh oleh Artha Graha, daerah lain oleh Bakrie Grup, lainnya lagi oleh BUKAKA Grup," kata Ketua Fraksi Ali Masykur Musa, dalam konfernsi pers evaluasi kritis 100 hari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK), di DPR, Senin (31/1).

Menurut Ali, hal tersebut mengindikasikan telah terjadi ajang mencari keuntungan. FKB meminta proses Aceh dilakukan dengan hati-hati bukan untuk sekedar mencari keuntungan. "Harus ditangani dengan paradigma sosial-kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan," kata Ali.

Dalam konfernsi pers itu, FKB memandang 100 hari SBY-JK masih sekedar bertutur janji dan wacana. "Katanya mau buat terapi kejut, tapi sampai sekarang kita tidak terkejut-kejut," ungkap Ali. FKB memandang, SBY-JK masih terus mengidentifikasi masalah. "Mereka belum menyelesaikan masalah. Cara kerjanya masih bersifat insidental tanpa memahami hambatan struktural," ujarnya.

FKB memandang, tidak ada koordinasi yang sehat antara presiden dan wapres. Hal ini, menurut Ali, tampak pada SK Wapres/Kepala Bakornas, surat sekretaris wapres, dan surat keputusan wapres lainnya seperti pada kasus pelelangan gula. FKB meminta, Presiden segera berkoordinasi untuk fungsi, tugas, dan wewenang antara Presiden dan Wakil Presiden secara baik, bertanggungjawab dan terbuka.

FKB juga berharap, pemerintah mendahulukan pemberantasan korupsi kelas kakap. Selama ini, FKB melihat, pemerintah baru menindak koruptor kecil.

FKB berpendapat, lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan perundang-undangan yang masih terbatas untuk menjadi landasan pemberantasan. Mentalitas dan moralitas aparatur penegak hukum, mereka nilai, sangat penting. Dalam konteks ini, FKB mendesak pemerintah segera mengkoordinasi dan melakukan pengawasan yang baik terhadap aparatur kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pemerintah juga perlu segera membentuk komisi kepolisian dan komisi kejaksaan," kata Ali.

Suliyanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jepang Serahkan Bantuan Pompa untuk Atasi Banjir DKI
Tenaga Medis Asing di Aceh Sudah Cukup
Bulan Sabit Merah Dirikan Rumah Sakit Lagi di Aceh
Relokasi Pengungsi Mirip Pesan Hotel
Hanya Lima Negara Yang Sudah Realisasikan Bantuan
MUI Minta Pemerintah Investigasi Adanya 30 Anak Aceh di Binjai
Pengungsi Akan Dipindahkan dari Kampus Unsyiah
20 Persen Sawah di Aceh Rusak Akibat Bencana
Empat Ormas Gugat Panglima TNI
Organisasi Islam Inggris Bantu Aceh Melalui NU
> selengkapnya...


Referensi

Ada Yang Malah Berenang di Lumpur
Lewat Pramuka Menuju Aceh
Nyiur di Meulaboh Tak Lagi Gagah Melambai
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Blog Khusus Tsunami Aceh
Palang Merah Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan
Gedung Gerakan Pemuda Islam Kebakaran
Roger Federer, Davydenko dan Gonzalez Melenggang
DPRD DKI Dikritik
Jakarta Bakal Diguyur Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data