|
Nasional
Jaksa Agung Akui Lamban Tangani Pelanggaran HAM Berat
Jum'at, 28 Januari 2005 | 23:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui kelambanan aparatnya, dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat. Sebab, kasus-kasus itu kebanyakan terjadi sebelum disahkannya UU Pengadilan HAM No. 26/2000, sehingga asas retroaktif menjadi ganjalan.
“Berkali-kali diskusi selalu berputar-putar karena kejaksaan tetap berpendirian di situ harus ada keputusan Presiden,” kata Rahman ketika memberikan keterangan seratus hari kinerja Kejaksaan Agung di Jakarta kemarin. Masalahnya, kata dia, keputusan Presiden lahir jika ada pernyataan politik, atau rekomendasi dari anggota DPR, seperti yang disebut dalam UU Pengadilan HAM.
Karena itu, dia meminta korban pelanggaran HAM di masa lalu yang kecewa, tak melapor ke instansinya. “Salah alamat. Harusnya ke DPR. Minta UU itu diperbaiki,” ujarnya.
Istiqomatul Hayati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|