|
Nasional
Mahkamah Agung Keluarkan SK Penanganan Perkara di Aceh
Jum'at, 28 Januari 2005 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan (SK) mengenai penanganan perkara pengadilan di Nanggroe Aceh Darussalam.
“Baru sebagian SKI yang dikeluarkan, belum seluruhnya,” ujar Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan usai salat Jumat (28/1) di Jakarta. SK yang akan dikeluarkan MA itu menurut Bagir, diantaranya mengenai pemindahan lokasi pengadilan dan hakim tunggal.
“Yang pertama, mengenai pengadilan di Banda Aceh, Meulaboh, dan Calang,” kata Bagir. Menurutnya, gedung pengadilan di tiga kota tersebut rusak dan tidak bisa dipakai. “Pengadilan negeri dipindah ke pengadilan militer, sedangkan mahkamah syariah atau pengadilan agama, kita pindahkan ke pengadilan tata usaha negara,” jelas Bagir.
Persidangan yang dilakukan di tiga kota tersebut, menurut Bagir, boleh dilakukan dengan hakim tunggal. Hakim tunggal ini merupakan tim hakim dari Aceh. “Kita perintahkan semua hakim yang tadinya ada di Aceh untuk kembali ke Aceh,” kata Bagir. Sedangkan untuk gedung pengadilan lain yang tingkat kerusakannya tidak parah, proses peradilan dapat dilakukan secara normal. “Persidangan segera dimulai secara normal,” jelas Bagir.
Mempersoalkan banyaknya berkas perkara yang mungkin hilang akibat tsunami, menurut Bagir “tidak ada pilihan lain kecuali harus mulai lagi,” katanya. Menurut Bagir, tanpa berkas perkara maka pengadilan tidak bisa bersidang. Mau tak mau harus “dibuat permohonan baru,” kata Bagir memberikan solusi. Pemrosesan berkas perkara yang hilang ini, kata bagir, tidak akan dipungut biaya apapun.
Untuk berkas perkara di tingkat banding, menurut Bagir, prosedurnya sama dengan penanganan perkara tingkat pertama bila berkasnya hilang atau rusak. “Kesulitan kita di tingkat banding ini, kalau berkasnya hilang, kita tidak dapat mengetahui keputusan di pengadilan tingkat pertama,” kata Bagir.
Sedangkan untuk kasasi, menurut Bagir, MA memberi keringanan berupa pengahapusan aturan 14 hari berkas perkara harus masuk, sejak perkara dilaporkan ke pengadilan. Tapi “akan dihitung sejak dia datang mengajukan permohonan kembali,” kata bagir. Alasannya, menurut Bagir, bila aturan 14 hari dipaksakan, maka banyak perkara-perkara yang lama, tidak bisa lagi diproses.
Untuk perkara-perkara pidana, menurut Bagir, dapat diteruskan apabila jaksa dapat menghadirkan terdakwa. Bagir juga mengingatkan akan perlunya kehadiran saksi dalam tiap perkara. Sampai saat ini, menurut Bagir, dirinya terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal penanganan perkara di NAD ini.
Indriani Dyah Setiowati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|