Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pelaku Pelanggar HAM Dilindungi Prangkat Hukum
Selasa, 25 Januari 2005 | 22:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia(PBHI) menyatakan, pengadilan HAM pada 2004 dimanfaatkan untuk mencuci perbuatan pelanggaran HAM. Mereka melihat peradilan yang dilakukan sebatas untuk menebus dosa.

"Pelaku setelah dibebaskan malah naik pangkat dan menduduki jabatan tertentu,” kata Johnson Panjaitan, ketua PBHI, dalam Catatan Akhir Tahun 2004 di Jakarta, Selasa (25/1).

Johnson menengarai, pelaku kejahatan HAM semakin dilindungi oleh perangkat hukum yang ada. "Bahkan jaringannya tidak hanya tingkat daerah, nasional saja, juga internsional,” paparnya.

Dia mencontohkan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur yang tidak hanya melibatkan Indonesia tapi juga negara lain dan badan dunia. PBHI juga melihat negara tidak melakukan proses penindakan hukum yang benar dan independen.

Selama 2004, PBHI telah melakukan advokasi terhadap beberapa kasus. ”Yang kami prioritaskan adalah kasus Papua, Aceh, Poso, kasus Buyat, dan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat,” terang dia.

Untuk Poso, PBHI menandai pada 2004 perdagangan senjata ilegal marak di sana. PBHI menduga, aparat berada dibalik maraknya senjata dan bahan peledak. "Sudah jelas, peluru yang dijual merk Pindad,” tandasnya.

Meski Indonesia sebagai Ketua Komisi HAM PBB, menurut dia, tidak akan mengubah wajah penegakan hukum. ”Karena dari beberapa kali pertemuan, jika disinggung penegakan HAM, Indonesia bersama Amerika dan beberapa negara bersifat defensif,” kata dia.

Sutarto-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219]. Mantan Danrem Wiradharma Dili, Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur dan pengacaranya pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].
M Noer Muis dan Eurico Guterres
M Noer Muis
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

The Electric Lamb Susuri Pantai Barat Aceh
Hewlett-Packard Sumbang Korban Tsunami
Klaim Asuransi Kerugian Aceh Rp 3,2 Triliun
BI Atur Keringanan Kredit di Aceh
Korban Tsunami Segera Diberi Identitas Baru
KONTRAS Minta DPR Usul ke Presiden Keluarkan Keppres Pengadilan HAM
PKS Aceh Tampung Korban Tsunami
Saatnya Indonesia Punya Undang Undang Soal Bencana Alam
Pemerintah Tetap Terapkan Darurat Sipil
Nelayan Meulaboh Butuh Alat Angkut Berat
> selengkapnya...


Referensi

Ada Yang Malah Berenang di Lumpur
Lewat Pramuka Menuju Aceh
Nyiur di Meulaboh Tak Lagi Gagah Melambai
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Blog Khusus Tsunami Aceh
Palang Merah Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data