Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Samuel Ismoko Minta Hukuman Ringan
Selasa, 18 Januari 2005 | 00:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko meminta hukuman ringan di hadapan majelis persidangan kode etik, Selasa (18/1).

“Mohon kiranya putusan seadil-adilnya, dan kiranya memutuskan seringan-ringannya berdasarkan aturan kode etik kepolisian,” kata kuasa hokum Ismoko, Komjen Pol Suyitno Landung yang mewakili pembacaan pembelaan Ismoko.

Pertimbangannya, selama 30 tahun menjabat sebagai polisi tidak pernah ada cacat, proses penyidikan kasus PT Bank Negara Indonesia Tbk. sampai ke Kejaksaan bahkan sudah ada putusan pengadilan terhadap beberapa tersangka.

Ismoko juga sudah dimutasikan sebagai Kepala Biro Deputi Operasional Mabes Polri, sebagai sanksi atas kaburnya Adrian Herling Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.

Dalam pembelaannya, Ismoko mengatakan selama pengungkapan kasus, dirinya tidak membuat skenario atas pemberkasan tersangka dan tidak memberikan perlakuan tidak adil. “Perasaan tidak adil sangat subyektif, tergantung darimana kita melihat,” katanya.

Pernyataan ini dikaitkan dengan adanya perlakuan berbeda yang diberikan penyidik kepada 16 tersangka kasus BNI.

Ismoko melanjutkan, pemberian fasilitas di ruangan penyidik dan tahanan Mabes Polri adalah opini dan tidak ada saksi yang melihat, melainkan hanya 'katanya'. Selain itu, tidak ada bukti yang ditandatanganinya. “Pemberian uang dari Adrian Waworuntu pun tidak terbukti,” katanya kemudian.

Pada akhir pembelaannya, Ismoko memohon kepada majelis untuk melihat seksama sebelum mengambil kesimpulan pada putusan.

Persidangan kode etik diketuai Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Adang Dorodjatun. Sekretaris sidang, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Pol Supriadi. Anggota terdiri atas Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida, Kepala Divisi Hukum Irjen Pol DPM Sitompul dan Karo Analis Mabes Polri Brigjen Pol Andi Hasanudin. (martha warta s)


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Polisi Sabhara URC dengan sepeda motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Mei 2001 [TEMPO/ Robin Ong; 32D/374/2001; 20010607]. Barisan Polisi Wanita (Polwan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Mei 2001 [TEMPO/ Robin Ong; 32D/374/2001; 20010607].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adrian Waworuntu Mengaku Lengkapi Peralatan Kantor Penyidik Polri
Hari Ini Brigjen Samuel Ismoko Diperiksa Mabes Polri
BNI dan Pos Indonesia Kerja Sama
Polisi Belum Terima Tanggapan Interpol Soal Direktur Utama Bank Global
Da'i Bachtiar Bantah Ada Pergantian Kapolri
Polisi: Belum Ada Nama Calon Kapolri
Interpol Bantu Identifikasi Korban Tsunami
Saksi Benarkan Tersangka Pembobol BNI Ditahan Di Luar Tahanan
Ismoko Tetap Bantah Terima Suap dari Adrian
Sidang Kode Etik Kasus BNI Digelar di Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Profil Kapolda Metro Jaya

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data