|
Nasional
Demo ke Istana, Korban Sutet Tuntut PLN
Senin, 17 Januari 2005 | 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Korban Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) melakukan demonstrasi di sepanjang Jalan Merdeka Utara, depan Istana Negara, guna menuntut PLN segera membayar ganti rugi. ?Sesuai UU No.15 tahun 1985 PLN harus membayar ganti rugi,? ujar Presidium Sumedang Agus Santosa kepada Tempo, Senin (17/1).
Pasal 12 UU No. 15 tahun 1985 sesuai yang tertulis dalam lembar pernyataan sikap demonstran berisi bahwa tanah, bangunan, pepohonan harus diganti rugi. Korban menuntut agar PLN membayar ganti rugi atas tanah dan bangunan milik mereka yang berada di bawah jaringan kabel 500 KV milik PLN. ?Pemasangannya sejak tahun 1995,? ujar Agus. Besarnya ganti rugi, menurut Agus, disesuaikan dengan harga pasaran tiap wilayah.
Para demonstran itu berasal dari enam kabupaten yaitu Cianjur, Bogor, Sumedang, Bandung, Cirebon, dan Majalengka. Aksi mereka dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
Agus mengaku, pernah ada kompensasi dari PLN, namun besarannya berbeda-beda. ?Cianjur, dan Bogor, sebagian besar belum diberi kompensasi,? ujarnya menjelaskan. Ia menambahkan ada sebagian warga Bandung yang diberi kompensasi sangat kecil.
Demonstran menuntut agar UU No. 15 tahun 1985 diberlakukan lagi karena UU Kelistrikan No. 20 tahun 2002 dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Agus mengaku, pihaknya berusaha dapat bertemu dengan Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng guna menyampaikan tuntutannya.
Indriani Dyah S?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|