|
Nasional
Ginandjar Senang Jaksa Periksa Ulang Kasus TAC
Senin, 17 Januari 2005 | 10:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita mengaku senang atas putusan Kejaksaan Agung memeriksa ulang kasus korupsi proyek Technical Assistance Contract (TAC). Kegembiraan Ginandjar itu karena jaksa memfokuskan pemeriksaan pada pelaksanaan proyek, bukan pada prosedur perjanjian kerja sama. "Saya makin yakin terhadap hukum Indonesia," katanya
Menurut Ginandjar, putusan jaksa memfokuskan pemeriksaan pada pelaksanaan proyek TAC menunjukkan bahwa dirinya tak terlibat korupsi. Sebab, dia terlibat hanya dalam penandatanganan kontrak-kontrak proyek TAC pada Februari 2003. Jabatannya sebagai Menteri Pertambangan dan Energi berakhir pada Maret 1993 dan dia digantikan oleh Ida Bagus Sudjana. Sehingga, kata Ginandjar kepada Tempo, Sabtu (15/1) lalu, pelaksanaan proyek itu terjadi di masa (almarhum) Sudjana.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengatakan, tim yang mengkaji kembali kasus TAC menemukan penyimpangan pada pelaksanaan proyek senilai US$ 24,8 juta. Sedangkan dalam prosedur perjanjian kerja sama, kata Sudhono, tim tidak menemukan adanya penyimpangan berdasarkan keterangan beberapa ahli. "Mereka (saksi ahli) bilang proses bisnisnya wajar," katanya.
Pemeriksaan kembali kasus TAC dilakukan setelah kejaksaan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada awal Abdul Rahman Saleh menjabat sebagai Jaksa Agung. SP3 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2004 lalu ditandatangani Sudhono Iswahyudi.
Sebelum SP3 dicabut, ujar Sudhono, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka korupsi proyek TAC, yaitu bekas Direktur Utama Pertamina (almarhum) Faisal Abda'oe, Direktur Utama PT Ustraindo Petro Gas, Praptono Honggopati Tjitrohupojo, dan Ketua Dewan Komisaris Pertamina yang juga Menteri Pertambangan dan Energi waktu itu Ginandjar Kartasasmita.
Apakah ini berarti posisi Ginandjar bakal aman dari jeratan hukum? Sudhono tidak berkomentar. Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004) Romli Atmasasmita justru menduga ada indikasi kuat laporan pengkajian kasus TAC ini direkayasa. Namun, Romli belum bersedia berkomentar tentang unsur rekayasa yang dimaksudnya itu secara terperinci.
Namun, Teten Masduki sebagai anggota Forum 2004 menjelaskan, penyelidikan Forum
2004 menemukan data bahwa PT Ustraindo yang menjalin kontrak dengan Pertamina dalam proyek TAC tersebut tidak pernah terdaftar di Departemen Kehakiman. "Perusahaan itu dicari ke mana-mana nggak ada. Itu fiktif," kata Teten, Koordinator Indonesia Corruption Watch.
Istiqomatul Hayati?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|