|
Nasional
Pemberlakuan Undang-undang PPHI Ditunda Setahun
Jum'at, 14 Januari 2005 | 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan UU No. 2 tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) selama setahun. UU yang seharusnya mulai diberlakukan pada 14 Januari 2005 ditangguhkan pemeberlakuannya hingga 14 Januari 2006. Untuk itu kemarin (13/1) Presiden Susilo Bembang Yudhoyono telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2005 mengenai penangguhan mulai berlakunya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pertimbangannya, pelaksanaan UU ini masih memerlukan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia baik dalam pemerintahan maupun lembaga peradilan. Dalam penjelasan, disebutkan UU PPHI mensyaratkan adanya pengadilan khusus hubungan industrial dalam peradilan umum yang selama ini tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa perburuhan.
Padahal saat ini institusi atau pengadilan yang menangani sengketa buruh yang diamanatkan UU itu masih belum siap. Dikhawatirkan pemberlakuan UU dalam kondisi saat ini akan berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi. Dengan pemberlakuan UU PPHI, institusi penyelesaian sengketa buruh yaitu panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat (P4P) dan P4D tidak mempunyai kewenangan lagi.
Dengan mempertimbangan surat ketua Mahkamah Agung (MA) pada Desember lalu perihal penundaan pelakdanaan UU PPHI, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan aturan ini.
Sapto Pradityo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
![Buruh wanita bekerja di pabrik rokok Gentong Gotri, Kudus, Jawa Tengah. [TEMPO/ Rully Kesuma; 7d/157/91; 20000713].<br>Dimuat majalah TEMPO 20000723-124, 20020407-084](/hg/photostock/2005/01/06/s_kretek_high_thumb.jpg) |
| Protes Menolak RUU PPH dan PPK
|
|
| Pabrik Rokok Gentong Gotri
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|