Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Gelar Sidang PUU Kepailitan
Kamis, 13 Januari 2005 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Pengujian Undang- undang (PUU) tentang Kepailitan. Agenda sidang pertama untuk perkara ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang digelar siang tadi, Kamis (13/1).

Perkara ini diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)--mewakili konsumen asuransi--menilai bahwa hak-hak konsumen mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah dicabut/dihilangkan/dibatasi oleh UU Kepailitan.

Pencabutan hak itu menurut mereka merupakan pelanggaran hak konstitusional konsumen asuransi atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) jo. pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam pasal 2 ayat (5) jo. pasal 223 UU kepailitan disebutkan bahwa yang berhak mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap perusahaan asuransi di hadapan Pengadilan Niaga hanyalah Menteri Keuangan.

Sedangkan pasal 6 ayat (3) jo. pasal 224 ayat (6) UU Kepailitan menyebutkan bahwa panitera wajib menolak pendaftaran permohoan kepailitan dan PKPU jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 2, yaitu bila tidak dimohonkan oleh Menteri Keuangan.

Karena pertimbangan itulah mereka memohon MK untuk menyatakan pasal-pasal dalam UU Kepailitan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Indriani Dyah S)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pakar: Mahkamah Konstitusi Boleh Uji Semua UU
MK Gelar Sidang Uji Pembuktian UU Kadin
Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembuktian UU MA
Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data