|
Metro
Warga Brazil Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 12 Januari 2005 | 20:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, 32 tahun dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum Rachmad Vidianto di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/1). Dalam sidang Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suprapto, Rodrigo menurut Rachmad dinyatakan bersalah. Karena telah mengimpor kokain seberat 6 Kilogram.
Rachmad dalam tuntutannya mengatakan, Rodrigo telah membeli kokain dengan sengaja dari seseorang di Guarullos, Brazil, seharga US $ 12 Ribu atau US$ 2 ribu per kilonya. Ulah terdakwa ini menurut Rachmad, dinyatakan telah melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU
No 22 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Rodrigo kemudian menurut Rachmad, menyembunyikan kokain dalam enam papan selancar. Untuk kemudian dengan penerbangan Chatay Pasific nomor CX 777, Rodrigo menuju Bali dengan transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 31 Juli 2004 lalu.
Sampai di Terminal II E, aksi Rodrigo terbongkar karena papan selancarnya terdeteksi sinar X. Bersama Rodrigo, petugas mengamankan Fred Silva Maguera dan Emersen Viera Guimares. Tapi kedua warga Brazil itu dilepas karena mereka mengaku tidak tahu-menahu soal kokain yang disembunyikan Rodrigo dalam papan selancar.
Jadilah Rodrigo yang warga SV Lage De Vedra 95 AP 501, Itaconbi, Sao Paolo itu menangung perbuatannya seorang diri. Kejahatn terdakwa diperkuat hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pada Agustus 2004 yang menyatakan bahwa yang dibawa pria Brazil itu adalah kokain.
Ayu Cipta (Tangerang, Banten)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|