|
Nasional
Bagir Manan : Perkara Tingkat I dan Banding di Aceh Tak Jelas Penyelesaiannya
Rabu, 05 Januari 2005 | 16:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan belum tahu langkah selanjutnya terhadap perkara-perkara banding di Aceh setelah peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami. "Kami tidak tahu bagaimana orang dokumennya tidak ada?"katanya kepada para jurnalis seusai memberikan santunan kepada dua orang hakim Aceh yang selamat di kantornya, Rabu (5/1).
Untuk kasus kasasi, menurut Bagir, bisa dilanjutkan karena dokumennya ada MA. Sedangkan, untuk perkara-perkara tingkat I dan banding, dokumennya tidak ada di Jakarta. "Dokumen di semua tempat yang terkena bencana hancur,"ujarnya. Namun, Bagir mengaku belum ada data jumlah yang pasti gedung-gedung pengadilan yang terkena bencana.
Bagir sempat melontarkan rencananya untuk memproses kembali perkara-perkara yang hilang dokumennya. "Kami harus mulai lagi,"katanya. Untuk perkara yang terdakwanya diputus untuk ditahan, MA belum bisa melakukan apa-apa. "Orangnya dimana saja, kami tidak tahu,"ujarnya.
MA lebih memikirkan untuk bisa menyelamatkan korban bencana baik hakim, pegawai maupun keluarga mereka. "Lebih baik kita menyelesaikan korban ini," katanya. Masalah pengadilan baru akan dibahas setelah masalah korban teratasi. "Peradilan akan berjalan berangsur-angsur,"kata Bagir.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|