Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Segera, Sidang Internal Penyidik Atas Dugaan Suap Adrian Waworuntu
Senin, 27 Desember 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Internal dugaan kasus suap Adrian Waworuntu, tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 Triliun kepada Brigjen Samuel Ismoko dan 16 penyidik Reserse Mabes Polri akan segera dilaksanakan minggu ini. "Kalau tidak besok (28/12), ya Rabu (29/12)," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Suyitno Landung kepada TEMPO, Senin (27/12).

Sidang internal tersebut terkait dengan dugaan pelangggaran disiplin yang dilakukan oleh tim penyidik Adrian di Mabes Polri. Menurut Suyitno, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. Walau di media massa disebut 24 orang penyidik, tapi menurut Suyitno, hanya Brigjen Ismoko dan 16 orang yang akan di sidang. "Sisanya, diluar tim penyidik," jelasnya.

Pada sidang internal nanti, Suyitno sendiri yang akan memimpin persidangan didampingi dua orang wakil, yakni Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Dadang Garnida dan Andi Khaerudin. Merekalah yang akan memutuskan apakah penyidik tersebut bersalah atau tidak.

Jika terbukti bersalah, pimpinan sidang akan menjatuhkan sanksi seperti teguran atau mutasi dengan pencabutan jabatan atau sanksi lainnya. "Jenis sanksi bergantung seberapa besar pelanggarannya," kata Suyitno. Sampai sekarang, menurut Suyitno, pihak Mabes Polri belum melakukan tindakan kepada tim penyidik. "Kan belum terbukti, kalau tidak terbukti melanggar disiplin, ya tidak akan kita beri sanksi," kata Suyitno.

Suliyanti Pakpahan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dicky Iskandardinata : Adrian Tahu Aliran Dana ke Brokolin
Para Saksi BNI Mangkir dari BAP Polisi
Empat Saksi Diajukan untuk Kasus Adrian Waworuntu
Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Adrian
Kuasa Hukum Adrian Tanyakan Kasusnya ke Mabes Polri
DPR Akan Pertanyakan Kasus Adrian Ke Kapolri
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data