|
Nasional
Mendagri Khawatir Uji Materi UU Ganggu Pilkada
Senin, 27 Desember 2004 | 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Menteri Dalam Negeri Mohamad Ma'ruf khawatir Pengajuan Uji Materi (judicial review) UU No 32 Tahun 2004, akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ini karena daerah-daerah yang masa bakti kepala daerahnya akan berakhir Juni 2004 hingga 2005, harus segara melaksanakan pilkada pada Juli 2005.
Maka kalau ada amandemen pada UU No 32 itu, “bisa mengganggu pelaksanaan pilkada,” kata Ma’ruf dalam acara Rapat Koordinasi Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan yang mulai digelar hari ini, Senin (27/12) di Palembang.
Menurut Ma’ruf, penyempurnaan UU No 32 tersebut bisa sambil jalan. “Kan kasihan kalau daerah itu belum memiliki kepala daerah definitif, bisa menimbulkan banyak masalah,” kata Ma’ruf.
Yang dikhawatirkan Ma’ruf adalah, Pilkada belum bisa dilaksanakan karena Mahkamah Konstitusi yang belum menyelesaikan putusan soal UU No 32 hinga waktu pilkada. “Kalau keinginan kami (pemerintah), seperti itu (amandemen sambil jalan), sebab, kenyataan di lapangan menunjukan adanya kebutuhan yang lebih mendesak,” kata Ma’ruf.
Biar begitu, Mendagri optimis kalau pemilihan kepala daerah secara langsung akan berjalan lancar. Menurut Ma’ruf, pada Desember 2005 nanti akan diadakan pemilihan 225 kepala daerah. Dari jumlah tersebut menurut Ma’ruf, ada 11 gubernur yang akan dipilih dan sisanya terdiri dari wali kota dan bupati.
Saat ini, kata Mendagri, pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur masalah pilkada secara langsung. PP itu sendiri merupakan tindak lanjut
dari UU No 32 mengenai pemerintahan daerah dan kemungkinan akan selesai Januari 2005 mendatang. “Kami sedang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan PP ini, sebab UU No 32 itu sendiri baru sah 15 Oktober lalu,” kata Ma’ruf.
Arif Ardiansyah (Palembang)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|