Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mendagri Khawatir Uji Materi UU Ganggu Pilkada
Senin, 27 Desember 2004 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang:Menteri Dalam Negeri Mohamad Ma'ruf khawatir Pengajuan Uji Materi (judicial review) UU No 32 Tahun 2004, akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ini karena daerah-daerah yang masa bakti kepala daerahnya akan berakhir Juni 2004 hingga 2005, harus segara melaksanakan pilkada pada Juli 2005.

Maka kalau ada amandemen pada UU No 32 itu, “bisa mengganggu pelaksanaan pilkada,” kata Ma’ruf dalam acara Rapat Koordinasi Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan yang mulai digelar hari ini, Senin (27/12) di Palembang.

Menurut Ma’ruf, penyempurnaan UU No 32 tersebut bisa sambil jalan. “Kan kasihan kalau daerah itu belum memiliki kepala daerah definitif, bisa menimbulkan banyak masalah,” kata Ma’ruf.

Yang dikhawatirkan Ma’ruf adalah, Pilkada belum bisa dilaksanakan karena Mahkamah Konstitusi yang belum menyelesaikan putusan soal UU No 32 hinga waktu pilkada. “Kalau keinginan kami (pemerintah), seperti itu (amandemen sambil jalan), sebab, kenyataan di lapangan menunjukan adanya kebutuhan yang lebih mendesak,” kata Ma’ruf.

Biar begitu, Mendagri optimis kalau pemilihan kepala daerah secara langsung akan berjalan lancar. Menurut Ma’ruf, pada Desember 2005 nanti akan diadakan pemilihan 225 kepala daerah. Dari jumlah tersebut menurut Ma’ruf, ada 11 gubernur yang akan dipilih dan sisanya terdiri dari wali kota dan bupati.

Saat ini, kata Mendagri, pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur masalah pilkada secara langsung. PP itu sendiri merupakan tindak lanjut
dari UU No 32 mengenai pemerintahan daerah dan kemungkinan akan selesai Januari 2005 mendatang. “Kami sedang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan PP ini, sebab UU No 32 itu sendiri baru sah 15 Oktober lalu,” kata Ma’ruf.

Arif Ardiansyah (Palembang)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Temu Sastrawan Tangerang Meriahkan Hari Jadi Kabupaten
Kertas Leces Incar 50 Persen Pasokan Kertas Pilkada Langsung
226 Daerah Akan Dapat Bantuan Dana Pilkada
Mahasiswa Usulkan Calon Independen untuk Pilkada Langsung
Butuh Rp 70 Miliar untuk Pilkada di NTB
Mendagri Belum Pastikan Selesainya PP Pilkada
Pilkada di Riau pertama Juni 2005
Akhir Desember Ratusan Pejabat Bakal Dimutasi
KPU Jambi Ajukan Rp 50 Miliar untuk Pilkada Langsung
Sembilan Tersangka Penyerbu Kampus UN Gorontalo Ditangkap
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data