|
Nasional
MA Didesak Bentuk Tim Eksaminasi Kasus Buyat
Jum'at, 24 Desember 2004 | 17:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan pemeriksaan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya. Karena itu, mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk tim eksaminasi, guna mengkaji dan meneliti kualitas putusan itu. “Ini bukan ancaman, tapi hal-hal yang bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya pada kasus Newmont, tapi untuk kasus-kasus yang lain,” ujar peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Mas Achmad Santosa, hari ini, Jumat (24/12), di Jakarta.
Achmad bersama Koalisi LSM akan memilih orang-orang yang independen dan memahami hukum acara pidana, khususnya praperadilan. “Kami ingin tahu apa pendapat dari tim eksaminasi, dan kami mintakan Mahkamah Agung yang membentuk agar menimbulkan integrasi dalam sistem pengawasan mereka,” ucapnya.
Tim Eksaminasi bentukan MA diperlukan untuk memberi sinyal pada putusan hakim yang dinilainya jungkir balik tanpa mengurangi independensi hakim itu sendiri. Tim , menurut Achmad, akan terdiri atas Jaksa Agung, akademisi, dan pakar hukum independen.
“Kalau ternyata benar ditemukan keganjilan yang luar biasa dan ada indikasi ketidakwajaran, hakim ini (Johannes Ester Binti) harus diperiksa oleh Ketua Muda bidang Pengawasan. Jika hasil tim ini menyatakan putusannya di bawah standar, dapat berdampak pada promosi ataupun karir hakim,” tutur Achmad menjelaskan.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/12) meloloskan permohonan pemeriksaan praperadilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. Salah satu inti dari permohonan praperadilan itu menyatakan, kepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidana lingkungan. Hal ini didasarkan adanya surat keputusan bersama dari kejaksaan, kepolisian dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup, yang mengatakan kewenangan penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap. Karena itu, kasus pidana Newmont yang kini ditangani polisi harus dihentikan.
Ariyani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|