Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA Didesak Bentuk Tim Eksaminasi Kasus Buyat
Jum'at, 24 Desember 2004 | 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan pemeriksaan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya. Karena itu, mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk tim eksaminasi, guna mengkaji dan meneliti kualitas putusan itu. “Ini bukan ancaman, tapi hal-hal yang bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya pada kasus Newmont, tapi untuk kasus-kasus yang lain,” ujar peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Mas Achmad Santosa, hari ini, Jumat (24/12), di Jakarta.

Achmad bersama Koalisi LSM akan memilih orang-orang yang independen dan memahami hukum acara pidana, khususnya praperadilan. “Kami ingin tahu apa pendapat dari tim eksaminasi, dan kami mintakan Mahkamah Agung yang membentuk agar menimbulkan integrasi dalam sistem pengawasan mereka,” ucapnya.

Tim Eksaminasi bentukan MA diperlukan untuk memberi sinyal pada putusan hakim yang dinilainya jungkir balik tanpa mengurangi independensi hakim itu sendiri. Tim , menurut Achmad, akan terdiri atas Jaksa Agung, akademisi, dan pakar hukum independen.

“Kalau ternyata benar ditemukan keganjilan yang luar biasa dan ada indikasi ketidakwajaran, hakim ini (Johannes Ester Binti) harus diperiksa oleh Ketua Muda bidang Pengawasan. Jika hasil tim ini menyatakan putusannya di bawah standar, dapat berdampak pada promosi ataupun karir hakim,” tutur Achmad menjelaskan.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/12) meloloskan permohonan pemeriksaan praperadilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. Salah satu inti dari permohonan praperadilan itu menyatakan, kepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidana lingkungan. Hal ini didasarkan adanya surat keputusan bersama dari kejaksaan, kepolisian dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup, yang mengatakan kewenangan penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap. Karena itu, kasus pidana Newmont yang kini ditangani polisi harus dihentikan.

Ariyani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Koalisi LSM Kecam Putusan Praperadilan yang Menangkan Newmont
Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Buyat
Newmont Enggan Sebut Pelaksana Audit Lingkungan
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Newmont
Berkas Perkara Buyat Telah Lengkap
New York Times: Newmont Buang Merkuri Beracun di Indonesia
FORMAT Tuntut Tim Terpadu Buyat Transparan
Polri Tolak Permohonan Praperadilan Newmont
Berkas Newmont Dikembalikan Lagi
Mahasiswa Minta Pejabat Terkait Buyat Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Website

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM)
WWF Indonesia
Jaringan Advokasi Tambang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data