|
Jakarta
Status Darurat Sipil Aceh Belum Dapat Diturunkan
Jum'at, 24 Desember 2004 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Desk Aceh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Inspektur Jenderal Polisi Demak Lubis, mengatakan, operasi pemulihan keamanan di Aceh berjalan dengan baik. Kendati begitu, "Status Darurat sipil belum dapat diturunkan menjadi tertib sipil," kata Lubis dalam acara Penjelasan Terhadap Evaluasi Bulanan Selama Darurat Sipil di kantor Menkopolkumkam, Jakarta, Jum?at (24/12).
Alasannya, masih adanya potensi kekuatan dan gangguan GAM yang dinilai membahayakan. Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Menkopolkumkam Joko Sumaryono, Penanggung Jawab Kebijakan Operasional (PJKO) Perekonomian Dipo Alam, PJKO Operasi Pemulihan Keamanan Haryadi Soetanto. Hadir pula PJKO Penegakan Hukum Didi Widayadi, dan PJKO Kemanusiaan DR. Riswan.
Lubis menyebutkan beberapa hasil signifikan, di antaranya dalam waktu terakhir pasukan keamanan berhasil melumpuhkan 567 orang anggota Gerakan Aceh Merdeka. Jumlah tersebut termasuk yang tewas, ditangkap dan menyerahkan diri. Namun, ?Yang paling signifikan terutama yang menyerahkan diri,? ujar Lubis
Sehingga, lanjut dia, angka tersebut sudah mencapai 25 persen dari sisa anggota GAM yang diperkirakan pada akhir Darurat Sipil I, yakni, sekitar 2200 orang. Selain itu, dalam waktu satu bulan, aparat dapat merebut 147 pucuk senjata GAM. Hasil signifikan yang lain, kata Lubis, adalah terbentuknya suasana yang kondusif selama hari ulang tahun GAM 4 Desember yang lalu. Menurutnya, tidak ada kegiatan GAM yang menonjol dalam bentuk provokasi terhadap masyarakat yang dapat membahayakan keamanan.
Dalam kesempatan yang sama Didi Widayadi mengatakan, penanganan terhadap GAM dalam operasi penegakan hukum selama periode Darurat Militer sampai Darurat Sipil I dan II cenderung menurun. Dia menunjukkan, pada saat Darurat Militer kasus yang terjadi adalah 1943 kasus. Sementara Darurat Sipil I dan II sebanyak 616 dan 59 kasus. ?Jadi ada satu kecenderungan penurunan kasus GAM,? Ungkap Didi.
Dia menjelaskan, kondisi yang kondusif pada saat pemilu dan idul fitri menunjukkan tingkat keamanan yang meningkat. Namun, ?Kasus korupsi cenderung sebaliknya. Malah meningkat, ?ujarnya. Permasalahan utama penegakan hukum, lanjut Didi adalah jumlah hakim yang masih minim.
Didi menambahkan, kendati nantinya status Aceh akan menjadi tertib sipil, namun penggelaran kekuatan disana tidak boleh kurang. ?kekuatan kepolisian menjadi tumpuan disana,? ungkapnya. Sehingga, kebutuhan personil kepolisian pada saat tertib sipil sekitar 6789 personil. Sedangkan, jumlah Polres baru ada 13 dari 21 yang dibutuhkan. Jumlah Polsek 133 dari 228, serta Lembaga Pemasyarakatan 18 dari 22 yang dibutuhkan.
Sementara itu, DR. Riswan mengatakan, operasi kemanusiaan di Aceh telah melibatkan delapan kementerian. Secara umum, kata dia, operasi ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Menurut dia, ada beberapa hal pokok yang terkait dengan masalah kemanusiaan, yakni rehabilitasi dan pembangunan fasilitas umum, bantuan petani dan nelayan, keislaman, pendidikan, dan penanganan pengungsi.
Dalam bidang pendidikan dan keislaman misalnya, pemerintah telah membangun sekolah yang rusak, memberi bantuan anak putus sekolah, panti asuhan, memberdayakan zakat, serta membangun tempat ibadah. Sedangkan kondisi pengungsi saat ini, lanjut Riswan, hanya terkonsentrasi di tiga wailayah yakni, Kabupaten Aceh selatan, Aceh Jaya dan Aceh Timur.
Ewo Raswa-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|