|
Ekbis
Kasus Bimantara, Bapepam Tetapkan Tiga Solusi
Rabu, 22 Desember 2004 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memberikan tiga solusi terkait penolakan aksi korporasi yang dilakukan PT Bimantara Citra Tbk (BMTR). Keputusan ini sudah ditetapkan Bapepam sejak kemarin (21/12).
Menurut Bapepam, pembagian deviden interim Bimantara dengan cara pengalihan dalam bentuk kepemilikan saham Mobile –8 merupakan hal yang rancu dan tidak sesuai dengan kebijakan pasar modal.
"Bapepam telah menolak kebijakan Bimantara, namun selain itu, Bapepam memberikan tiga solusi permasalahan,"tutur Darmin Nasution, Pejabat Sementara Ketua Bapepam di Gedung Bursa Efek Jakarta, Rabu 22/12. Solusi pertama yang ditawarkan, menurut Darmin, Bapepam meminta Bimantara melakukan proses penawaran umum terbatas (IPO) untuk pengalihan saham Mobile-8.
Solusi kedua yang diberikan, Bapepam menurut Darmin, meminta perseroan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham minoritas dalam proses pemberian deviden. "Harus diadakan lewat rapat umum pemegang saham atau tidak, itu bukan saya yang jawab. Menurut Darmin, perseroan harus meminta pendapat dari pemegang saham minoritas dan mereka harus tahu kalau ada aset yang akan dibagikan. “Kalau itu tidak dilakukan, perseroan melakukan benturan kepentingan," kata Darmin. Solusi ketiga, Bapepam meminta pemegang saham yang berhak mendapatkan deviden interim diberikan pilihan: kepemilikan tunai atau kepemilikan saham Mobile -8.
"Posisi Bapepam sudah jelas, saya sudah memberikan pernyataan tertulis dan lisan kepada direksi," kata Darmin. Perihal aksi korporasi Bimantara yang disinyalir sebagai bentuk kebijakan back door listing, menurut Darmin, dalam peraturan tertulis, bila penawaran dilakukan kepada lebih dari 100 orang, maka harus melalui mekanisme penwaran umum. "Direksi telah menjawab, bahwa pembagian dividen itu untuk 100 orang lebih, jadi hal itu tidak boleh dilaksanakan,"kata Darmin.
Sebagai catatan, saham Bimantara sejak tanggal 7 Desember 2004 mendapat suspend atau penghentian perdagangan sementara oleh BEJ. Penghentian perdagangan ini terkait belum adanya keterbukaan informasi mengenai proses pembagian
deviden dalam bentuk saham Mobile-8. Selanjutnya, BEJ menunggu hasil keputusan Bapepam dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Sebagaimana diketahui, melalui RUPSLB Tanggal 6 desember 2004, Bimantara telah menetapkan pembagian deviden perseroan dalam bentuk saham Mobile-8. Alasannya,
saham Mobile-8 dianggap sebagai saham yang menguntungkan dan perseroan memilih memberikan kepada para pemegang saham, dibandingkan kalau harus menjualnya pada investor.
Dari hasil RUPSLB itu juga diketahui bahwa deviden interim yang akan dibagikan senilai Rp 162 Miliar atau Rp 124,97 per saham. Dengan pengalihan dalam bentuk saham di Mobile-8 membuat Mobile-8 mengeluarkan saham baru sebanyak 1,2 Miliar lembar.
Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|