|
Nasional
Pemerintah Akui Ada Tekanan Internasional Dalam Peradilan HAM
Rabu, 22 Desember 2004 | 12:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam sidang kasus Pengujian UU (PUU) Peradilan HAM di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 22/12, pemerintah mengakui ada tekanan internasional dalam pelaksanaan peradilan HAM di Indonesia. Pengakuan ini meluncur dari Dirjen Perundang-Undangan, Abdul Gani Abdulah. "Ada tekanan internasional yang kemudian jadi pertimbangan," ujar Abdul Gani yang datang bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.
Menanggapi pernyataan ini, Ketua Mahkamah Konstitusi yang langsung memimpin sidang, Jimly Ashidiqie, mengingatkan pihak pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan. “Karena hal itu akan menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan,” terang Jimly.
I Gede Dewa Palguna, seorang anggota Majelis Hakim Konstitusi kemudian sempat mempertanyakan perihal kedaulatan RI. "Pemerintah dalam posisi menegakan keadilan atau dalam posisi ketakutan terhadap dunia internasional?" ujar Palguna yang mengaku sulit memahami posisi pemerintah.
Atas pertanyaan tersebut, Abdul Gani sedikit memperbaiki ucapannya. Ia mengatakan, bahwa prioritasnya adalah menjaga agar warga negara Indonesia tidak diadili di luar negeri. "Kewajiban pemerintah untuk itu," jelas Abdul Gani. Abdul Gani kemudian mencontohkan bahwa dunia internasional memberi tekanan pada pemerintah jika pelanggaran HAM berat Timor-Timor tidak diadili di Indonesia, maka akan diadili di pengadilan internasional.
Menurut Abdul Gani, sebelum ada UU Peradilan HAM, tidak semua perkara HAM berat yang dituduhkan dengan serta merta jadi kewenangan pengadilan untuk mengusutnya. Dengan adanya UU Peradilan HAM ini, kata Abdul Gani, Pengadilan HAM adhoc ya g punya kewenangan untuk memeriksa pelanggaran HAM berat.
Perkara PUU tentang Peradilan HAM ini sendiri diajukan oleh mantan Gubernur Timor Timor Abilio Jose Soares. Abilio menganggap UU ini bertentangan dengan pasal 28i ayat 1 UUD 1945. Alasannya, UU tentang pengadilan HAM diberlakukan secara retroaktif. Sedangkan dalam pasal 28i ayat 1 disebutkan bahwa adalah Hak Asasi Manusia untuk tidak dituntut berdasarkan asas retroaktif dalam keadaan apapun. Pada persidangan yang akan datang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan saksi ahli.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|