Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Akui Ada Tekanan Internasional Dalam Peradilan HAM
Rabu, 22 Desember 2004 | 12:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam sidang kasus Pengujian UU (PUU) Peradilan HAM di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 22/12, pemerintah mengakui ada tekanan internasional dalam pelaksanaan peradilan HAM di Indonesia. Pengakuan ini meluncur dari Dirjen Perundang-Undangan, Abdul Gani Abdulah. "Ada tekanan internasional yang kemudian jadi pertimbangan," ujar Abdul Gani yang datang bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua Mahkamah Konstitusi yang langsung memimpin sidang, Jimly Ashidiqie, mengingatkan pihak pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan. “Karena hal itu akan menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan,” terang Jimly.

I Gede Dewa Palguna, seorang anggota Majelis Hakim Konstitusi kemudian sempat mempertanyakan perihal kedaulatan RI. "Pemerintah dalam posisi menegakan keadilan atau dalam posisi ketakutan terhadap dunia internasional?" ujar Palguna yang mengaku sulit memahami posisi pemerintah.

Atas pertanyaan tersebut, Abdul Gani sedikit memperbaiki ucapannya. Ia mengatakan, bahwa prioritasnya adalah menjaga agar warga negara Indonesia tidak diadili di luar negeri. "Kewajiban pemerintah untuk itu," jelas Abdul Gani. Abdul Gani kemudian mencontohkan bahwa dunia internasional memberi tekanan pada pemerintah jika pelanggaran HAM berat Timor-Timor tidak diadili di Indonesia, maka akan diadili di pengadilan internasional.

Menurut Abdul Gani, sebelum ada UU Peradilan HAM, tidak semua perkara HAM berat yang dituduhkan dengan serta merta jadi kewenangan pengadilan untuk mengusutnya. Dengan adanya UU Peradilan HAM ini, kata Abdul Gani, Pengadilan HAM adhoc ya g punya kewenangan untuk memeriksa pelanggaran HAM berat.

Perkara PUU tentang Peradilan HAM ini sendiri diajukan oleh mantan Gubernur Timor Timor Abilio Jose Soares. Abilio menganggap UU ini bertentangan dengan pasal 28i ayat 1 UUD 1945. Alasannya, UU tentang pengadilan HAM diberlakukan secara retroaktif. Sedangkan dalam pasal 28i ayat 1 disebutkan bahwa adalah Hak Asasi Manusia untuk tidak dituntut berdasarkan asas retroaktif dalam keadaan apapun. Pada persidangan yang akan datang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan saksi ahli.

Indriani Dyah Setiowati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Sidangkan PUU Hak Asasi Manusia
Mahkamah Konstitusi Tak Cabut UU Migas
MK Bacakan Putusan Judicial Review UU Migas Pagi Ini
MK Tolak Uji Material PUU Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
MK Akan Bacakan Dua Putusan Uji Undang-Undang
DPR dan Pemerintah Tak hadir, Uji Materi UU MA Terhambat
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Serikat Pekerja PLN Puas Dengan Keputusan MK
MK: UU Ketenagalistrikan Bertentangan Dengan UUD 45
Permohonan Uji Formil UU Kelistrikan Ditolak
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data