Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Sidangkan PUU Hak Asasi Manusia
Rabu, 22 Desember 2004 | 10:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR untuk perkara pengujian UU (PUU) tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan PUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (22/12).

Untuk perkara PUU Pengadilan HAM, dari pihak pemerintah direncanakan akan hadir Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin beserta Direktur Litigasi dan stafnya. Sedangkan anggota DPR berhalangan hadir karena masih dalam reses.

UU tentang Pengadilan HAM ini diajukan oleh Mantan Gubernur Timor-Timor Abilio Jose Osorios Soares, karena dalam kasusnya -- yang Abilio sudah divonis bebas oleh Mahkamah Agung-- diberlakukan asas retro aktif. Menurutnya, asas itu bertentangan dengan pasal 28i ayat 1 UUD 1945.

Ketika ditemui, diakhir sidang yang lalu, Abilio tetap melanjutkan perkara karena merasa memiliki tanggung jawab terhadap orang lain yang dihukum. "Sebagai tanggung jawab saya, terhadap orang-orang yang dihukum setelah saya (dalam kasus yang sama)," katanya saat itu.

Sedangkan, Perkara PUU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin diajukan oleh Elias L. Tobing dan Sofyansori. Adapun yang hadir, selain dari pihak pemerintah dan DPR juga direncanakan akan dihadirkan wakil dari Kadin.

Perkara ini diajukan dengan terlebih dahulu memohon PUU tentang MK khususnya pasal 50 yang memuat ketentuan bahwa UU yang boleh diajukan untuk judicial review adalah UU yang dibuat setelah amandemen pertama UU 1945 yakni sejak Oktober 1999.

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur tertunduk ketika mendengar vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Majelis hakim menvonis dirinya 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].
Hulman Gultom di PN Jakpus

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Tak Cabut UU Migas
MK Bacakan Putusan Judicial Review UU Migas Pagi Ini
MK Tolak Uji Material PUU Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
MK Akan Bacakan Dua Putusan Uji Undang-Undang
DPR dan Pemerintah Tak hadir, Uji Materi UU MA Terhambat
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Serikat Pekerja PLN Puas Dengan Keputusan MK
MK: UU Ketenagalistrikan Bertentangan Dengan UUD 45
Permohonan Uji Formil UU Kelistrikan Ditolak
MK Bacakan Keputusan Soal Ketenagalistrikan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data