Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Minta Perpu Pembuktian Terbalik
Selasa, 21 Desember 2004 | 23:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembuktian Terbalik. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, perpu ini dibutuhkan untuk mempercepat pemberantasan korupsi.

"Kalau saya inginnya cepat-cepat saja (diterbitkan), tapi tentu perlu pembicaraan pemerintah dan DPR," kata Ruki kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/12).

Selain perlunya perpu, Ruki juga mengusulkan untuk mempercepat pemeriksaan pejabat negara seperti gubernur, bupati, wali kota atau anggota DPR, sehingga tidak perlu lagi izin dari Presiden. "Terutama kalau hanya berstatus saksi, tapi ini perlu amendemen undang-undang," katanya.

Persoalan pembuktian terbalik ini menjadi perhatian khusus dalam rapat terbatas pemberantasan korupsi yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (21/12). Selain KPK, rapat ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, ada empat hal yang mendapat perhatian khusus dalam rapat, yaitu masalah perlindungan saksi, pembuktian terbalik, pencarian dan pengembalian aset, serta perizinan. Untuk mengkaji semua persoalan tersebut, mereka sepakat membentuk tim khusus. "Mereka diberi waktu satu minggu untuk mempersiapkan rancangan awal," kata Rahman.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, rapat bertujuan mensinergikan semua lembaga yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Diharapkan sinergi ini akan mendukung upaya KPK dalam mengatasi masalah korupsi. "Juga memperkuat Kejaksaan Agung dalam penyelidikan," ujarnya. Salah satu kasus yang menjadi fokus perhatian adalah kasus-kasus korupsi perbankan yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dalam rapat kali ini juga disepakati, BPK bersama-sama BPKP akan menyuplai data-data hasil pemeriksaan mereka ke KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Ketua BPK Anwar Nasution menjelaskan, BPK akan melakukan audit investigasi untuk melacak penyimpangan-penyimpangan keuangan negara. "Agar jelas siapa, bagaimana, dan kapan dilakukannya," katanya.

Tidak hanya akan melacak penyelewengan pemanfaatan anggaran negara, BPK juga berencana mengaudit pemanfaatan dana nonbujeter dan keuangan yayasan yang terkait dengan instansi pemerintah. Meskipun, menurut Anwar, hal itu masih terhalang berbagai perundang-undangan. Untuk itu, dia juga mengusulkan agar tim kecil yang dibentuk juga mengkaji peraturan yang terkait dengan keinginan BPK.

Sapto Pradityo/Yura S?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Akan Periksa Harga Pembelian Scorpions
Masyarakat Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Nias
KPK Bebas Membuka Rekening Hasil Korupsi
Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank
20 Mantan Menteri Belum Serahkan Laporan Kekayaan
Pengadilan Puteh, Akhir Desember
TAHAP Laporkan Dugaan Korupsi APBD Mamuju 2003
Berkas Puteh Telah Dilimpahkan ke Pengadian Tipikor
Penipuan Membawa-bawa Nama Sudi Silalahi dan KPK
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data