|
Nasional
LSM Desak KLH Optimalkan Penanganan Pencemaran Kepulauan Seribu
Selasa, 21 Desember 2004 | 21:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa lembaga masyarakat mendesak Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH) mengoptimalkan penanganan kasus pencemaran di Kepulauan Seribu. Mereka hari ini, Selasa (21/12) menemui Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar. Lembaga yang melakukan desakan itu adalah Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Koalisi Peduli Kepulauan Seribu.
Semua LSM itu prihatin karena masyarakat Kepulauan Seribu terganggu akibat tercecernya limbah minyak mentah. Tumpahan limbah sejak 2002 ini ternyata belum ditangani dengan baik.
Juladi, anggota KOMPI, mengemukakan, akibat tumpahan minyak mentah itu, lahan usaha petambak dan nelayan di Kepulauan Seribu terancam. “Dulu petambak dan nelayan gampang mencari nafkah, sekarang susah,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh warga kepulauan Seribu, Ahmad Gozali. Dia meminta kementerian segera mencari pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran itu.
Sementara itu, Dede Nurdin dari ICEL, menilai penegakan hukum lingkungan belum maksimal oleh Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS). “Ditambah lagi Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini,” ujarnya. Kasus ini, menurut Dede, adalah lex specialis, yang penanganannya harus dilakukan oleh PPNS KLH dan semestinya didukung kepolisian dengan tidak menerbitkan SP3.
Menanggapi keluhan dari beberapa LSM tersebut, Asisten Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Sudarsono meenjanjikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus itu. “Kami akan tetap memproses,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan beberapa langkah proses penegakkan hukum. Pihaknya telah mengambil sampel di 14 titik wilayah, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan saksi ahli.
Walau demikian, KLH mengakui adanya kendala anggaran yang minim untuk melakukan pengawasan perusahaan dalam mengelola lingkungan. Isa Karmisa, Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi mengatakan,"Untuk memproses hingga satu sidang bisa membutuhkan Rp 300 jutaan.” Namun, ia tetap optimis, karena DPR telah memberikan lampu hijau untuk meningkatkan anggaran bagi KLH di tahun 2005.
Adapun Menteri Lingkungan Rachmat Witoelar menyadari, permasalahan lingkungan di Kepulauan Seribu sangat rumit dan luas, sehingga proses penyelesaiannya pun harus menyeluruh dan membutuhkan waktu. “KLH harus teliti dan hati-hati,” ujarnya.
Rr Ariyani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Busa/ limbah mencemari waduk/ bendungan Setiabudi, Jakarta, 1990. [TEMPO/ Ali Said; 44c/495/90; 2000/11/24].](/hg/photostock/2004/12/17/s_Waduk5_high_thumb.jpg) |
![Busa/ limbah mencemari waduk/ bendungan Setiabudi, Jakarta, 1990. [TEMPO/ Ali Said; 44c/494/90; 2000/11/24].](/hg/photostock/2004/12/17/s_Waduk4_high_thumb.jpg) |
| Pencemaran Air Di Bendungan Setiabudi
|
|
| Pencemaran Air Di Bendungan Setiabudi
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|