|
Nasional
Pemerintah Indonesia Minta PM Thailand Hindari Pernyataan Sensitif
Selasa, 21 Desember 2004 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru Bicara Departemen Luar Negeri Yuri Thamrin atas nama Pemerintah Indonesia menyesalkan pernyataan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Sinawatra "Kami minta kepada Thailand agar di masa yang akan datang menghindari pernyataan yang sensitif yang dapat menyinggung bangsa Indonesia,"kata Yuri usai menemui Duta Besar Thailand untuk RI, Atchara Seriputera.
Menurut Yuri, permasalahan yang terjadi di Thailand Selatan merupakan permasalahan ketidak adilan dan diskriminasi. "Pemerintah Indonesia mengharapkan permasalahan tersebut segera diatasi,"katanya. Namun, sebagai negara berdaulat pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur persoalan dalam negeri Thailand. "Seperti kita tidak ingin masalah Aceh dicampuri oleh negara lain,”ujar Yuri.
Persoalannya sekarang, PM Thanksin menyinggung Indonesia soal permasalahan di negerinya. "Karena pertemuan ini konteksnya klarifikasi pemerintah Thailand kepada Indonesia mengenai pernyataan Thaksin,” ujar Yuri.
Sejumlah tokoh muslim Indonesia menyesalkan pernyataan PM Thaksin. "Muslim di Thailand Selatan, saudara kami, semua muslin di dunia bersaudara, kami patut membelanya,"kata Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab. Ia juga membantah, pernyataan PM Thaksin yang menuding kelompok radikal di Thailnad Selatan belajar terorisme dari Indonesia. "Mereka kesini belajar agama Islam dan silaturahmi,"ujar Rizieq yang mengaku punya hubungan erat dengan pelajar, mahasiswa dan ustad-ustad asal Thailand Selatan.
Evy Flamboyan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (kiri) mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro yang menolak permohonan penangguhan tahanan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/384/2003; 20030625].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A38403_high_thumb.jpg) |
![Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (kiri) mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro yang menolak permohonan penangguhan tahanan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/384/2003; 20030625].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A38404_high_thumb.jpg) |
| Habib Rizieq Shihab di PN Jakpus
|
|
| Habib Rizieq Shihab di PN Jakpus
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|