|
Metro
Pembela Ba'asyir, Pertanyakan Legalitas dan Kredibilitas Saksi
Selasa, 21 Desember 2004 | 17:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pembela Abu Bakar Ba\'asyir (TPABB) mempertanyakan kredibilitas dan legalitas saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus terorisme yang digelar di Gedung Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Saksi Nasir Abbas, warga negara Malaysia yang mengaku tinggal di Indonesia tanpa secarik dokumen pun. "Dokumen itu urusan Kedutaan Besar Malaysia dan polisi Indonesia," kata Nasir Abbas.
Ketika didesak lebih jauh oleh Lutfi Hakim salah satu anggota TPABB, kakak ipar Muklas alias Ali Gufron tersangka peledakan bom Bali itu tak mau menjelaskan di mana ia tinggal selama di Jakarta. "Saya tak mau jawab itu," katanya ketus. Nasir hanya menyebut kehadirannya di persidangan setelah ia dijemput oleh polisi.
Selain identitas yang tak jelas, status saksi yang telah bebas itu juga dipertanyakan oleh TPABB. Pasalnya, menurut kesaksiannya sendiri, Nasir menyatakan pernah ke Afganistan, Moro, Filipina dan mengaku sebagai anggota Jema'ah Islamiyah.
Berbeda dengan tersangka teroris yang lain, Nasir hanya dipidana 10 bulan, dengan tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan pemalsuan dokumen. "Kata polisi tak ada pasal Afganistan dan Kamp Hubaidiyah," katanya.
Soal tidak dijeratnya Nasir dengan pasal-pasal teroris juga dipertanyakan saksi lain. Seperti keterangan Imron Baehaqi alias Mustofa, Nasirlah yang menitipkan senjata dan amunisi yang dia simpan di tokonya di Semarang.
"Keterangan saksi tidak layak dipertimbangkan. Dia mendapat fasilitas khusus sebagai teroris tapi menjadi orang bebas," kata Achmad Mihdan dari TPABB.
Khairunisa-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|