|
Nasional
Tim Investigasi Kasus Munir Akan Diserahkan ke Presiden
Selasa, 21 Desember 2004 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim investigasi kasus kematian Munir behasil dirumuskan dalam pertemaun antara wakil pemerintah dan tim kuasa hukum serta keluarga Munir, Selasa (21/12). Kesepakatan perumusan tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Sore ini Kabareskrim secepatnya menyerahkan ke Kapolri. Selanjutnya Kapolri akan membawa ke rapat kabinet,” kata bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum Munir setelah ikut merumuskan tim investigasi di Markas Besar Polri, Selasa (21/12).
Bambang menjelaskan, dari keluarga Munir hadir Suciwati, istri almarhum. Tim kuasa hukum antara lain Asmara Nababan , Hendardi, Smita Notosusanto, dan Pungky Indardi. Sedang wakil pemerintah terdiri atas Kepala Bagian Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung, utusan Kejaksaan Agung, serta dari Departemen Hukum dan HAM.
Rumusan pembentukan tim, kata dia, meliputi cakupan kewenangan, struktur organisasi, serta mekanisme kerja. “Substansi (naskah) sudah jadi. Saat ini sedang disempurnakan dan diketik ulang,” papar Bambang.
Bambang membeberkan, tugas pokok tim antara lain, membantu secara aktif proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Selain membantu aktif, tim juga berhak memberi rekomendasi.
Berdasarkan tugas pokok itu, menurut Bambang, ada dua kewenangan yang dimiliki tim investigasi, yaitu tim berhak meminta keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan. Selain membantu aktif, katanya, juga memonitor dan mengevaluasi.
Tuga pokok lainnya, bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan ahli yang diperlukan. Berikutnya, tim investigasi dibagi menjadi dua bangian. Bagian pertama, satu tim pengarah yang terdiri dari Syafi’i Maarif (Ketua PP Muhammadiyah), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Sinta Nuriyah (istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid), serta bekas Sekretaris Jenderal Komnas HAM Asmara Nababan.
Sedang tim kerja terdiri atas Hendardi, Usman Hamid, Munarman, serta wakil dari Kejaksaan Agung yaitu Direktur Prapenuntutan I Putu Kusah. Wakil dari kepolsian, menurut Bambang, tengah disiapkan personel yang berbangkat Brigadir Jenderal.
Direktur Imparsial Rachland Nashidik menambahkan, masa kerja tim tiga bulan. Namun bisa diperpanjang maksimal enam bulan. Keanggotaan tim bisa diubah oleh Presiden. “Misalnya dengan menambah jumlah orang dalam tim,” katanya.
Rachland mengatakan, waktu enam bulan dirasa cukup untuk menemuka siapa tersangka dalam kasus kematian pejuang hak asasi manusia itu. Asumsinya, karena kemungkinan pelaku mengeksekusi Munir dalam pesawrat Garuda Idonesia perjalanan Jakarta-Sinagpura. Suciwati, istri almarhum Munir, optimis dengan terbentuknya tim ini. Dia berharap, kasus kematian suaminya segera tuntas.
Poenomo Edo-Tempo News Room
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42304_high_thumb.jpg) |
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42301_high_thumb.jpg) |
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|