Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Masyarakat Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Nias
Selasa, 21 Desember 2004 | 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gerakan Peduli Pembangunan Nias (GPPN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus korupsi yang melibatkan Bupati Nias, Sumatera Utara Binahati Baeha. Mereka menilai, kejaksaan tidak bersungguh-sungguh menangani kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar itu.

Surat izin untuk pemeriksaan Binahati telah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2004 yang lalu. Namun, sampai saat ini, kejaksaan belum memeriksa bupati sebagai tersangka. “Kami melihat ada permainan antara bupati dan kejaksaan," ujar Toro Mendrofa, Ketua GPPN, Selasa (21/12) dikantor KPK, Jakarta.
Padahal, kata Toro, kejaksaan telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Nias dalam kasus yang sama.

Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Edi Karim menerima pengaduan GPPN itu. KPK berjanji akan mempelajari kemungkinan pengambilalihan kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga menerima pengaduan dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Alimassyahwa melaporkan bupati dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 66 miliar. Menurutnya, dugaan korupsi dilakukan melalui penggelembungan sejumlah proyek, antara lain pembelian 300 unit sepeda motor, pembebasan lahan, gaji anggota DPRD, dan pembelian pesawat terbang.

Saat ini KPK juga sedang menerima pengaduan dugaan korupsi senilai Rp 2,6 miliar di PT PLN Sulawesi Selatan dan Tenggara. Korupsi ini melibatkan, General Manajer PT PLN Sulawesi Selatan dan Tenggara, Rachmadi Danoe Atmaja. Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh LSM Transparasi Listrik Indonesia.

Sutarto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Bebas Membuka Rekening Hasil Korupsi
Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank
20 Mantan Menteri Belum Serahkan Laporan Kekayaan
Pengadilan Puteh, Akhir Desember
TAHAP Laporkan Dugaan Korupsi APBD Mamuju 2003
Berkas Puteh Telah Dilimpahkan ke Pengadian Tipikor
Penipuan Membawa-bawa Nama Sudi Silalahi dan KPK
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Kalla Hadiri Penandatanganan Kerjasama Anti Korupsi se-Asia Tenggara
KPK Belum Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data