Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi Tak Cabut UU Migas
Selasa, 21 Desember 2004 | 13:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lewat persidangan selama dua jam, Selasa 21/12, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin langsung Ketua MK, Jimly Asshiddiqie memutuskan untuk tidak mencabut Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Majelis Hakim MK juga menolak pengajuan judicial review secara formil atas UU Migas.

Sebelumnya, para pemohon judicial review menilai pembentukan UU Migas tidak memenuhi unsur legitimasi, karena tidak memenuhi kuorum. Tapi MK menilai berbeda. Menurut Jimly dalamputusannya, selama proses persidangan pengambilan keputusan pembentukan UU tersebut, sudah memenuhi syarat kuorum. Maka MK berpendapat, keputusan yang diambil dalam sidang paripurna penetapan UU Migas itu sah.

Kendati MK tidak mencabut UU Migas, tapi ada beberapa pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut adalah pasal 12 ayat 3 sepanjang kata-kata “yang diberi wewenang”, lalu pasal 22 ayat 1 pada kata “paling banyak” dan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3.

Pasal 22 ayat 1 menyebutkan bahwa Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri. MK menilai, dalam masalah tersebut hanya disebutkan batas maksimal tanpa disebutkan batas minimal. Hal ini menyebabkan BU/BUT dapat memberikan bagiannya sekecil mungkin untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itulah, MK menilai pasal ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Diakhir sidang, MK memohon agar keputusan ini segera ditindaklanjuti dan dimuat dalam lembar negara masksimal 30 hari sejak tanggal diputuskan.

Ditemui usai sidang, Ketua PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia) Jhonson Panjaitan, mengatakan, dengan tidak berlakunya pasal-pasal tertentu dalam UU Migas, maka Perpu mengenai pelaksanaan pasal tersebut juga harus dicabut. “Kalau pemerintah tidak mencabut Perpu, maka kami akan mengajukan judicial review Perpu tersebut,” ujar Jhonson. Soal tenggat waktu pencabutan Perpu itu, Jhnson mengaku belum menentukan. “Itu sulit, kami akan bahas,” katanya.

Indriani Dyah Setiowati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Bacakan Putusan Judicial Review UU Migas Pagi Ini
MK Tolak Uji Material PUU Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
MK Akan Bacakan Dua Putusan Uji Undang-Undang
DPR dan Pemerintah Tak hadir, Uji Materi UU MA Terhambat
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Serikat Pekerja PLN Puas Dengan Keputusan MK
MK: UU Ketenagalistrikan Bertentangan Dengan UUD 45
Permohonan Uji Formil UU Kelistrikan Ditolak
MK Bacakan Keputusan Soal Ketenagalistrikan
Uji Materi UU Air Ditunda Sampai Tahun Depan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data