|
Nasional
Mahkamah Konstitusi Tak Cabut UU Migas
Selasa, 21 Desember 2004 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lewat persidangan selama dua jam, Selasa 21/12, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin langsung Ketua MK, Jimly Asshiddiqie memutuskan untuk tidak mencabut Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Majelis Hakim MK juga menolak pengajuan judicial review secara formil atas UU Migas.
Sebelumnya, para pemohon judicial review menilai pembentukan UU Migas tidak memenuhi unsur legitimasi, karena tidak memenuhi kuorum. Tapi MK menilai berbeda. Menurut Jimly dalamputusannya, selama proses persidangan pengambilan keputusan pembentukan UU tersebut, sudah memenuhi syarat kuorum. Maka MK berpendapat, keputusan yang diambil dalam sidang paripurna penetapan UU Migas itu sah.
Kendati MK tidak mencabut UU Migas, tapi ada beberapa pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut adalah pasal 12 ayat 3 sepanjang kata-kata “yang diberi wewenang”, lalu pasal 22 ayat 1 pada kata “paling banyak” dan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3.
Pasal 22 ayat 1 menyebutkan bahwa Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri. MK menilai, dalam masalah tersebut hanya disebutkan batas maksimal tanpa disebutkan batas minimal. Hal ini menyebabkan BU/BUT dapat memberikan bagiannya sekecil mungkin untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itulah, MK menilai pasal ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Diakhir sidang, MK memohon agar keputusan ini segera ditindaklanjuti dan dimuat dalam lembar negara masksimal 30 hari sejak tanggal diputuskan.
Ditemui usai sidang, Ketua PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia) Jhonson Panjaitan, mengatakan, dengan tidak berlakunya pasal-pasal tertentu dalam UU Migas, maka Perpu mengenai pelaksanaan pasal tersebut juga harus dicabut. “Kalau pemerintah tidak mencabut Perpu, maka kami akan mengajukan judicial review Perpu tersebut,” ujar Jhonson. Soal tenggat waktu pencabutan Perpu itu, Jhnson mengaku belum menentukan. “Itu sulit, kami akan bahas,” katanya.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|