Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Pemutar VCD Selingkuh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 21 Desember 2004 | 12:14 WIB

TEMPO Interaktif, Pandeglang:Ketua LSM Justitia Masyarakat Banten (JMB) Cecep Solihin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (21/12). Cecep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik Bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma dalam kasus pemutaran video cakram padat (VCD) pengakuan Shinta Dewi Kristina, yang mengaku jadi teman selingkuh Bupati.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dinyatakan kalau perbuatan Cecep terhadap Bupati Pandeglang telah melanggar Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu majelis hakim memutuskan terdawa dihukum satu setengah tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Singgih yang ditemui usai sidang mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dengan membuat dan menggunakan VCD pengakuan Shinta. Berbekal VCD tersebut, terdakwa meminta agar bisa bertemu dengan Bupati Pandeglang.

Bahkan setelah VCD diperlihatkan, kata Singgih, terdakwa mengancam akan memutarnya di depan banyak orang, kecuali bupati memenuhi permintaannya untuk menyerahkan uang Rp 2 Miliar. Permintaan ini tidak dikabulkan Bupati, akibatnya terdakwa memutar VCD dihadapan 100 orang pada 25 April 2004 di Kampung Cikeper, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar. "Perbuatan terdakwa secara hukum, selain merugikan Dimyati Natakusuma, juga merusak norma agama, sosial dan masyarakat Pandeglang,” kata Singgih.

Selain melakukan tindakan pidana percobaan pemerasan, terdakwa Cecep, kata Singgih, juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis. Pencemaran nama baik itu kata Singgih dilakukan terdakwa, selain dengan memutar VCD, juga menyebarkannya melalui media cetak dan elektronik.

Cecep yang ditemui terpisah usai persidangan menyatakan naik banding atas putusan hakim. "Saya siap banding," ujarnya sambil memasuki mobil tahana yang membawanya ke LP Pandeglang.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Analis ekonomi, Lin Che Wei (tengah) didampingi Faisal Basri (kiri) dan Teten Masduki (kanan) saat  memaparkan kasus antara dirinya dengan Grup Lippo di BEJ (Bursa Efek Jakarta), Jumat, 21 Februari 2003. Lin Che Wei diadukan ke polisi oleh Grup Lippo karena analisisnya yang membongkar skandal kecurangan audit Grup Lippo dianggap mencemarkan nama baik LIPPO. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030319]. Terdakwa kasus penghinaan terhadap presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) M. Iqbal Siregar melap keringatnya saat  pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 16 Juni 2003. M Iqbal dihukum lima bulan penjara. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K15A/431/2003; 20030624].
Lin Che Wei, Faisal Basri dan Teten Masduki
M. Iqbal Siregar
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Pidana Pemred Radar Jogja Dikecam AJI Yogyakarta
Sidang PPM vs Tempo Hari Ini
Bupati Pandeglang Tak Mau Komentar Soal Rencana Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual
Wartawan Bodrex Semarang Keliaran Cari THR
Sidang PPM vs Tempo Terancam Batal
Polisi Tetapkan Chusnul Mariyah Sebagai Tersangka
Pekerja Newmont Laporkan Expatriat Ke Polda NTB
Matra Tak Hadir
Laksamana Adukan Lima Media ke Dewan Pers
Gunakan Hak Bertanya, Anggota DPRD Solo Jadi Tersangka
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data