|
Nusa
Pemutar VCD Selingkuh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 21 Desember 2004 | 12:14 WIB
TEMPO Interaktif, Pandeglang:Ketua LSM Justitia Masyarakat Banten (JMB) Cecep Solihin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (21/12). Cecep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik Bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma dalam kasus pemutaran video cakram padat (VCD) pengakuan Shinta Dewi Kristina, yang mengaku jadi teman selingkuh Bupati.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dinyatakan kalau perbuatan Cecep terhadap Bupati Pandeglang telah melanggar Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu majelis hakim memutuskan terdawa dihukum satu setengah tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Singgih yang ditemui usai sidang mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dengan membuat dan menggunakan VCD pengakuan Shinta. Berbekal VCD tersebut, terdakwa meminta agar bisa bertemu dengan Bupati Pandeglang.
Bahkan setelah VCD diperlihatkan, kata Singgih, terdakwa mengancam akan memutarnya di depan banyak orang, kecuali bupati memenuhi permintaannya untuk menyerahkan uang Rp 2 Miliar. Permintaan ini tidak dikabulkan Bupati, akibatnya terdakwa memutar VCD dihadapan 100 orang pada 25 April 2004 di Kampung Cikeper, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar. "Perbuatan terdakwa secara hukum, selain merugikan Dimyati Natakusuma, juga merusak norma agama, sosial dan masyarakat Pandeglang,” kata Singgih.
Selain melakukan tindakan pidana percobaan pemerasan, terdakwa Cecep, kata Singgih, juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis. Pencemaran nama baik itu kata Singgih dilakukan terdakwa, selain dengan memutar VCD, juga menyebarkannya melalui media cetak dan elektronik.
Cecep yang ditemui terpisah usai persidangan menyatakan naik banding atas putusan hakim. "Saya siap banding," ujarnya sambil memasuki mobil tahana yang membawanya ke LP Pandeglang.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Analis ekonomi, Lin Che Wei (tengah) didampingi Faisal Basri (kiri) dan Teten Masduki (kanan) saat memaparkan kasus antara dirinya dengan Grup Lippo di BEJ (Bursa Efek Jakarta), Jumat, 21 Februari 2003. Lin Che Wei diadukan ke polisi oleh Grup Lippo karena analisisnya yang membongkar skandal kecurangan audit Grup Lippo dianggap mencemarkan nama baik LIPPO.
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030319].](/hg/photostock/2004/12/16/s_AR03022122_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus penghinaan terhadap presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) M. Iqbal Siregar melap keringatnya saat pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 16 Juni 2003. M Iqbal dihukum lima bulan penjara. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K15A/431/2003; 20030624].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A43103_high_thumb.jpg) |
| Lin Che Wei, Faisal Basri dan Teten Masduki
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|