|
Nasional
Tiga Saksi Persidangan Ba'asyir Menolak Hadir
Selasa, 21 Desember 2004 | 11:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga orang saksi pada persidangan Abu Bakar Ba'asyir yang digelar Selasa (21/12) pagi menolak hadir. Dua diantaranya adalah terpidana kasus bom Bali, Ali Imron dan Utomo Pamungkas alias Mubarok. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salman Mariadi, di awal sidang membacakan surat penolakan dari kedua orang tersebut. Alasan yang tertera alam surat yang dikirm adalah bahwa keduanya pernah diperiksa dan menjadi saksi atas perkara Ba'asyir sebelumnya.
Sementara, satu orang lagi yang menolak hadir adalah Putu Eka. Tidak ada alasan yang cukup jelas dari ketidakhadirannya, kecuali dikatakan ada urusan bisnis. Dengan ketidakhadiran tiga orang saksi ini, sidang perkara Ba'asyir hari ini hanya memeriksa tiga orang saksi lain. Dua diantaranya telah diperiksa Kamis lalu dan hari ini dihadirkan kembali mengingat ereka mencabut beberapa keterangan dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi. Mereka adalah Imron Baihaki dan Sutikno. Sedangkan satu orang lagi yang saat ini tengah memberikan kesaksian adalah Nasir Abas alias Abu Rusdan. Orang inilah yang menurut anggota tim penasihat hukum Ba'asyir, Mahendradata, merupakan saksi kunci untuk perkara Ba'asyir.
Ruangan sidang di auditorium Departemen Pertanian hari ini jauh lebih penuh dibanding beberapa kali sidang sebelumnya. Sedikitnya 500 orang anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Jakarta hadir. Rombongan yang dipimpin M. Pujo Sunarto ini, selain bermaksud mendengarkan kesaksian Nasir Abas, rencananya siang nanti akan bergerak ke Kedutaan Besar Malaysia untuk melakukan demonstrasi. “Demo ini menyangkut 16 aktivis yang dituduh menyimpan senjata di dalam sel,” ujar Pujo.
Khairunnisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua (Amir) Majelis Mujahiddin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir di dalam mobil yang mengangkutnya dari Masjid Al-Ikhlas usai melakukan sholat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 03 Januari 2003. Sholat Jumat itu merupakan sholat pertama bagi Abu Bakar Ba'asyir setelah mendapat izin dari Kapolri. [TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030209].](/hg/photostock/2004/12/17/s_TS2003010303_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus makar, Amir Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba?asyir (kiri) didampingi pengacaranya Mohamad Assegaf (tengah) dan Mahendradatta (kanan) saat mendengar kesaksian terdakwa kasus bom Makassar Suryadi Mas?un di Gedung Badan Meterologi dan Geofisika (BMG) Kemayoran, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K16A/324/2003; 20030729].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K16A32402_high_thumb.jpg) |
|
|
| KH Abu Bakar Ba'asyir dan pengacaranya
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|