|
Nasional
MK Bacakan Putusan Judicial Review UU Migas Pagi Ini
Selasa, 21 Desember 2004 | 10:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Peninjauan Undang-Undang (PUU) Minyak dan Gas Bumi. Sidang yang digelar Selasa (21/12) pagi ini sedianya digelar akhir November lalu.
Pemohon dalam kasus ini, Dorma H. Sinaga, Asosiasi Penasihat Hukum dan hak Azasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI), Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), ST KEP-FSPSI Pertamina, dan Pandji R. Hadinoto, memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
Para pemohon tidak mengajukan pasal atau bagian tertentu dari UU Migas untuk diujikan, melainkan UU tersebut secara keseluruhan. Mereka meminta MK untuk menyatakan UU No 22 Tahun 2001 tersebut tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi telah terbentang spanduk yang mendukung pencabutan UU Migas sejak sidang belum dimulai. Spanduk ini mengatasnamakan Serikat Pekerja Pertamina. Sedangkan ruangan sidang dipenuhi pengunjung, baik dari pihak pemohon, pengunjung, maupun para wartawan yang meliput.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|