Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Para Saksi BNI Mangkir dari BAP Polisi
Selasa, 21 Desember 2004 | 05:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam sidang lanjutan perkara pembobolan BNI, Adrian H Waworuntu, Senin (20/12), agendanya keterangan saksi. Seluruh saksi mengaku tidak banyak tahu menahu mengenai aliran dana hasil pendiskontoan L/C BNI.

Majelis hakim terlihat mencecar saksi, karena keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan penyidik polisi. "Saya hanya menandatangani saja, mengenai kebijakan semua ada di tangan Maria Pauline,"kata Olah Abdullah Agam, direktur PT Gramarindo Mega Indonesia. Olah ditanya hakim mengenai berbagai transfer yang dilakukan perusahaan tersebut pada beberapa rekening perusahaan lain, termasuk rekening pribadi Adrian.

Menurut Olah, ia tidak pernah mengetahui peruntukan dana tersebut dan tidak pernah menanyakannya pada Pauline. Ia menuturkan, Adrian sama sekali tidak terlibat dalam proses transfer ini. Namun ketika ditanya alasan mengapa dalam surat yang ditandatangani terdapat kata-kata atas perintah Adrian dan Pauline, Olah bersikukuh membantah keterlibatan Adrian. "Itu hanya persoalan tata bahasa saja,"ujarnya.

Nama terdakwa Adrian, yang tercantum, menurut Olah, hanya karena Adrian merupakan konsultan investasi perusahaan tersebut. Dari pernyataan Olah, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kegiatan ekspor impor seperti yang disebut dalam pendirian perusahaan. "Sejak saya masuk belum pernah melakukan kegiatan apapun,"ujar Olah. Menurutnya, hanya terdapat dua orang pengurus dalam perusahaan ini, termasuk dirinya.

Soal pembelian tanah di Cilincing, yang hasil penjualannya masuk ke rekening Adrian, Olah mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Menurutnya, dari berbagai transaksi PT Sagared Team tidak pernah terdapat pembelian terhadap tanah tersebut.

Yoke Yola Sigar, Direktur Aditya Pratama Finance, mengaku tidak mengetahui asal dana transfer dari Gramarindo Group pada perusahaan pembiayaan miliknya. Menurutnya setiap transfer dana yang berasal dari Gramarindo Group ke perusahaannya selalu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Saya hanya mengetahui begitu Adrian menghubungi via telepon,"ujarnya.

Menurut Yoke, yang juga adik terdakwa, segala instruksi peruntukan atas dana tersebut berasal dari Adrian. "Saya hanya menjalankan saja, tanpa bertanya,"ujarnya. Kenapa tidak bertanya? "Hanya atas dasar kepercayaannya. Tidak mungkin, kakak saya menjebloskan saya,"ujarnya.

Dirinya juga mengakui tidak mengetahui mengenai transfer dana ke rekening Adrian merupakan pembayaran bagian atas penjualan tanah milik terdakwa di Cilincing. "Saya hanya mentransfer saja, saya percaya pada kakak saya,"ujar Yoke.

Saksi lain, Jeffry Basso, alot menjawab pertanyaan hakim. Berkali-kali saksi membuat pernyataan yang berbeda dengan BAP polisi, mengenai keterlibatannya dengan beberapa nama terkait dengan kasus ini. Hakim Ketua, Roki Panjaitan, sempat memperingatkan saksi terkait dengan pernyataannya yang berbeda dengan yang tertuang dalam pemeriksaan di kepolisian.

Bahkan Jeffry tidak mengakui beberapa dokumen bukti terkait kasus yang bertandatangan dirinya. "Itu tandatangan dipalsukan Maria Pauline,"ujarnya.

Dalam pernyataannya, Jefry mengaku mengetahui soal pembelian tanah di Cilincing yang atas nama PT Hebron, dimana dirinya dan R Simorangkir tercatat sebagai pemiliknya. Namun demikian dirinya menyatakan tidak pernah mendapat bagian dari penjualan tersebut, karena Adrian pemilik aset tanah.

Dalam persidangan, Adrian sempat memohon kepada majelis hakim untuk memberikan ijin melakukan pengobatan Fisiotherapy di luar lingkungan LP Cipinang, tempatnya ditahan. Namun permohonan ini ditolak oleh majelis hakim. Hakim cuma memberikan terdakwa untuk melakukan pengobatan di dalam lingkungan penjara. "Kami tidak mau ambil resiko, ini kasus serius,"ujar Hakim Roki Panjaitan.

Rinaldi Dorasman

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nepotisme Warnai Rekomendasi Pembuatan Paspor Sudjiono Timan
Penghitung Uang Bank Global Ditangkap
Pembobol Bank Asiatic Divonis Satu Tahun Penjara
BI Bekukan Bank Global
Empat Saksi Diajukan untuk Kasus Adrian Waworuntu
Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Adrian
Kuasa Hukum Adrian Tanyakan Kasusnya ke Mabes Polri
DPR Akan Pertanyakan Kasus Adrian Ke Kapolri
Hakim Vonis Rudi Sutopo 15 Tahun
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data