|
Nasional
Jemaah Haji Tunda Belum Terima Kelebihan Setoran Biaya Haji
Selasa, 21 Desember 2004 | 04:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 24.183 jemaah haji yang gagal berangkat pada musim haji 2004 (jemaah haji tunda) belum menerima kelebihan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masing-masing sebesar US$ 6,77 sen dan Rp 4.234.
Jumlah itu merupakan selisih setoran 2005 yang memang lebih murah dibanding tahun ini. “Saya akan menyampaikan kepada bendahara, kalau orang akan mengambil lagi tolong dimudahkan prosedurnya. Saya akan menyampaikan agar prosedur itu disederhanakan tanpa mengabaikan administrasi,” ujar Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Pusat (PPIH) Depag, Tulus kepada wartawan di Jakarta Senin Sore (20/12).
Tulus mengatakan, setoran BPIH jemaah tersebut sudah dikirim ke bank karena Depag telah melimpahkan dan mentransfer kembali BPIH masing-masing jemaah haji tunda ke bank penerima setoran (BPS) tempat penyetoran semula melalui BPS Pusat.
“Uangnya tidak ada di Depag. Yang disetor Depag kembali itu sekarang sudah sesuai biaya penyelenggaraan haji sekarang. Jadi tidak ada bunganya,” ujar Tulus.
Tentang perlakuan bank, kata dia, biasanya ada bunganya namun hal itu bergantung kesepakatan bank-jamaah. “Yang saya bandingkan sebesar US$ 6,77 sen dan Rp 4.133 tidak termasuk bunganya,” ujar Tulus.
Hari ini, jelas Tulus, Depag sudah memberikan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji kepada seluruh Kepala Kanwil Depag seluruh Indonesia agar mengkoordinasikan pengembalian kelebihan tersebut dengan seluruh BPS dan mempermudah kemudahan-kemudahan kepada jemaah haji untuk mengambil kelebihan sisa biaya haji tahun lalu.
“Hari ini saya edarkan kembali agar segera dilayani kepada jemaah jika dalam BPS BPIH terdapat jemaah haji tunda. Surat Edaran memang baru hari ini disampaikan dan akan saya koordinasikan, kalau bisa jemaah haji tunda bisa ambil hari ini,“ujar Tulus.
Surat Edaran tersebut antara lain menyebutkan, bank wajib mengembalikan kelebihan biaya tersebut kepada masing-masing jemaah atau jemaah haji yang akan mengambil kelebihan tersebut hendaknya dapat dilayani pada tempat penyetoran semula. (badriah)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Para jamaah haji melempar jumroh, Arab Saudi, 1994 [TEMPO/ Rizal Effendi; 22d/381/94; 20000816].](/hg/photostock/2004/12/15/s_22d38105_high_thumb.jpg) |
![Menteri Agama (Menag), Said Agil Husin Al Munawar bersama jemaah haji di dalam pesawat saat melepas keberangkatan kloter I di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa, 30 November 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K20A/011/2004; 20040126].](/hg/photostock/2004/12/11/s_K20A01103_high_thumb.jpg) |
|
|
| Said Agil Husin Al Munawar
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|