|
Nasional
KPK Bebas Membuka Rekening Hasil Korupsi
Selasa, 21 Desember 2004 | 02:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi bebas membuka rekening bank milik siapapun untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Kewenangan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu dikuatkan dengan fatwa Ketua Mahkamah Agung yang dikeluarkan 2 Desember 2004 pada Gubernur Bank Indonesia. Dalam suratnya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan prosedur membuka rekening bank sebagaimana pasal 29 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo. pasal 42 Undang-Undang Perbankan tidak berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik fatwa Ketua Mahkamah Agung tersebut. ?Itu akan berguna untuk penyelidikan, penyidikan kasus yang saat ini ditanggani KPK atau kasus-kasus yang akan datang,? kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, Senin malam (20/12). Fatwa tersebut, lanjut Erry mengatasi salah satu kendala legalitas yang dihadapi KPK dalam menanggani pemberantasan korupsi.
Erry menjelaskan, KPK pernah meminta sebuah bank untuk membuka rekening nasabahnya yang sedang dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi. ?Namun hasilnya ngambang, oleh bank bersangkutan kita tidak boleh membukanya,? ujarnya. Hal ini, lanjut Erry pihak bank menilai kewenangan membuka rekening bank hanya dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Setelah itu, KPK menemui pihak Bank Indonesia membicarakan masalah pembukaan rekening yang dicurigai hasil korupsi tersebut. ?Kita beberapa kali bertemu dengan pihak Bank Indonesia terutama Biro Hukum BI," jelasnya.
Untuk ke depan, kata Erry, penyelenggara negara yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN), pihaknya tidak akan kesulitan membuka rekening bank bersangkutan. ?Karena mereka mencantumkan surat kuasa pada KPK membuka rekening bank milik mereka,? katanya. Namun, lanjut Erry, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika pejabat negara tersebut tidak mencantumkan rekening yang dimiliki pada laporan yang disampaikan pada KPK.
Sementara pada rekening milik tersangka yang ada di luar negeri, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan badan anti korupsi di negara yang ketempatan rekening tersangka. ?Oleh karena itu kami menandatanggani kesepahaman dengan mereka kemarin, termasuk kerja sama dalam pembukaan rekening,? ujarnya.
Bambang Wijayanto, Pengamat dan Praktisi Hukum menilai fatwa yang dikeluarkan Ketua MA akan disambut baik KPK. ?Karena selama ini, KPK mengeluh tidak bisa membuka rekening bank untuk penyelidikan dan penyidikan,? katanya, Senin(20/12).
Sutarto?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
| Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|