Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Bebas Membuka Rekening Hasil Korupsi
Selasa, 21 Desember 2004 | 02:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi bebas membuka rekening bank milik siapapun untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Kewenangan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu dikuatkan dengan fatwa Ketua Mahkamah Agung yang dikeluarkan 2 Desember 2004 pada Gubernur Bank Indonesia. Dalam suratnya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan prosedur membuka rekening bank sebagaimana pasal 29 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo. pasal 42 Undang-Undang Perbankan tidak berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik fatwa Ketua Mahkamah Agung tersebut. ?Itu akan berguna untuk penyelidikan, penyidikan kasus yang saat ini ditanggani KPK atau kasus-kasus yang akan datang,? kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, Senin malam (20/12). Fatwa tersebut, lanjut Erry mengatasi salah satu kendala legalitas yang dihadapi KPK dalam menanggani pemberantasan korupsi.

Erry menjelaskan, KPK pernah meminta sebuah bank untuk membuka rekening nasabahnya yang sedang dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi. ?Namun hasilnya ngambang, oleh bank bersangkutan kita tidak boleh membukanya,? ujarnya. Hal ini, lanjut Erry pihak bank menilai kewenangan membuka rekening bank hanya dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Setelah itu, KPK menemui pihak Bank Indonesia membicarakan masalah pembukaan rekening yang dicurigai hasil korupsi tersebut. ?Kita beberapa kali bertemu dengan pihak Bank Indonesia terutama Biro Hukum BI," jelasnya.

Untuk ke depan, kata Erry, penyelenggara negara yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN), pihaknya tidak akan kesulitan membuka rekening bank bersangkutan. ?Karena mereka mencantumkan surat kuasa pada KPK membuka rekening bank milik mereka,? katanya. Namun, lanjut Erry, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika pejabat negara tersebut tidak mencantumkan rekening yang dimiliki pada laporan yang disampaikan pada KPK.

Sementara pada rekening milik tersangka yang ada di luar negeri, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan badan anti korupsi di negara yang ketempatan rekening tersangka. ?Oleh karena itu kami menandatanggani kesepahaman dengan mereka kemarin, termasuk kerja sama dalam pembukaan rekening,? ujarnya.

Bambang Wijayanto, Pengamat dan Praktisi Hukum menilai fatwa yang dikeluarkan Ketua MA akan disambut baik KPK. ?Karena selama ini, KPK mengeluh tidak bisa membuka rekening bank untuk penyelidikan dan penyidikan,? katanya, Senin(20/12).

Sutarto?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank
20 Mantan Menteri Belum Serahkan Laporan Kekayaan
Pengadilan Puteh, Akhir Desember
TAHAP Laporkan Dugaan Korupsi APBD Mamuju 2003
Berkas Puteh Telah Dilimpahkan ke Pengadian Tipikor
Penipuan Membawa-bawa Nama Sudi Silalahi dan KPK
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Kalla Hadiri Penandatanganan Kerjasama Anti Korupsi se-Asia Tenggara
KPK Belum Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Korupsi
Bupati Bengkalis Dilaporkan ke KPK
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data