Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank
Senin, 20 Desember 2004 | 20:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keraguan Bank Indonesia (BI) akan kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan ketentuan rahasia bank terungkap dalam surat balasan Mahkamah Agung (MA) kepada Gubernur BI. Masalah keraguan itu diperjelas oleh ketua MA Bagir Manan kepada wartawan ketika meninggalkan kantornya, Senin (20/12). “Karena mereka ragu-ragu,” ujar Bagir.

Keraguan BI itu, menurut Bagir, karena selama ini kerahasiaan Bank hanya boleh dilakukan dengan izin BI karena merupakan kewenangan BI, sedangkan sekarang ada pihak lain yang juga berwenang. “Pihak lain, KPK boleh, mereka hanya ragu-ragu boleh atau tidak?”kata Bagir.

Menurut Bagir, dalam surat balasan MA tertanggal 2 Desember 2004 itu hanya menegaskan bunyi UU saja. “Bahwa dalam UU, KPK itu mempunyai kewenangan memeriksa,” katanya menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa dalam surat tersebut MA sama sekali tidak mengeluarkan pendapat apapun.

Menurut Bagir sejak dahulu MA tidak mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan keuangan. “Kewenangan pemeriksaan itu kewenangan BI, tidak ada urusannya dengan kami,”ujarnya.
Dalam surat tersebut MA menjelaskan bahwa sesuai pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam melaksanakan tugasnya KPK berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa. Selain itu KPK juga berwenang untuk memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

MA dalam surat balasan itu juga menyebutkan bahwa karena Pasal 12 UU tentang KPK telah mengatur secara khusus kewenangan KPK dan dengan berpedoman pada asas bahwa ketentuan UU baru mengesampingkan UU lama maka prosedur izin membuka rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi KPK.

Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang disebut tidak berlaku bagi bagi KPK itu mengatur mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Selain itu juga mengatur tata cara pengajuan permintaan keterangan dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia untuk memenuhi permintaan itu.

Indriani Dyah S

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung Bank Indonesia (BI), Jl. MH Thamrin Jakarta, 20 Mei 2003. [TEMPO/ Purwanta BS; K15A/012/2003; 20030527].
Judilherry Justam (tengah) bersama korban Orde Baru dan mantan anggota PKI yang ditahan di Pulau Buru selaku pemohon II, sebelum persidangan Judicial Review terhadap Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 18 Pebruari 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; K20A/350/04; 20040224]
Gedung BI
Judilherry Justam dan rekan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua MA : Eksekusi Arthaloka Kewenangan PN
Kasnic: Kasus Bank Global Diluar Dugaan
20 Mantan Menteri Belum Serahkan Laporan Kekayaan
BI Bantah Minta Irawan Salim Cari Investor Di Luar Negeri
Pengadilan Puteh, Akhir Desember
TAHAP Laporkan Dugaan Korupsi APBD Mamuju 2003
Bank Persyarikatan Indonesia Masuk Pengawasan Khusus BI
Berkas Puteh Telah Dilimpahkan ke Pengadian Tipikor
Penipuan Membawa-bawa Nama Sudi Silalahi dan KPK
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Bagir Manan
Profil Burhanuddin Abdullah
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia
Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data