Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pembentukan Panitia Seleksi Komisi Yudisial Belum Selesai
Senin, 20 Desember 2004 | 19:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Gani Abdullah mengatakan, pembentukan panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial belum selesai. ?Masih dibicarakan dengan Menteri," kata Gani saat dihubungi Tempo di kantornya, Senin (20/12).

Menurut Gani, panitia seleksi belum selesai karena masih dibahas lagi dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, sebelum dikirim ke Sekretariat Negara untuk dibuatkan keputusan presiden-nya. Saat ditanya, apakah pihaknya akan memasukkan dua nama dari Mahkamah Agung sebagai calon panitia seleksi? ?Itu juga kita bicarakan," kata Gani.

Draft panitia seleksi diterima Sekretaris Kabinet 23 November 2004, dan dikembalikan keesokan harinya. Menurut Wakil Sekretaris Kabinet, Erman Rajagukguk, draft nama calon panitia seleksi yang terdiri dari 15 orang itu dikembalikan karena tidak memasukkan wakil dari Mahkamah Agung. Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, pihaknya mengusulkan nama Ahmad Kamil dan Harifin A. Tumpa sebagai wakil dalam panita seleksi (Koran Tempo, 26/11).

Gani menambahkan, pembentukan panitia seleksi calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga sedang dipersiapkan. Selain mempersiapkan draft calon panitia untuk dimintai keputusan presiden-nya, pihaknya juga mempersiapkan peraturan presiden tentang pembentukan panitia seleksi calon anggota komisi, baik untuk Komisi Yudisial maupun Komisi Kebenaran.

Untuk komisi yang disebut terakhir ini, beberapa kalangan mendesak agar Departemen Hukum mempercepat pembentukannya. Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi HAM, Ifdal Kasim, Departemen Hukum harus mempercepat agar komisi bisa bekerja tepat waktu. Menurut Undang -Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi ini diharapkan bisa terbentuk 6 bulan setelah ditetapkan. DPR mengesahkan undang-undang ini Oktober 2004 lalu.

Abdul Manan ? Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Punya Waktu Sampai Maret Bentuk KKR
Kapolri Salahkan Imigrasi Dalam Kasus Lolosnya Sudjiono
Hamid Awaludin Belum Terima Pencekalan Direksi Global
Aturan yang Rugikan Pengusaha Akan Didata
Izin Berobat Tommy Tidak Diperpanjang
Menteri Hukum dan HAM Akan Surati Belanda
Narapidana Koruptor Dapat Remisi
Presiden Berikan Remisi Khusus di Cipinang
Pemerintah Akan Tambah Visa On Arrival


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data