|
Nasional
Polisi Tangkap Doktor Pembakar Rumah Jaksa
Senin, 20 Desember 2004 | 17:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap tiga tersangka pembakaran rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rusdi Taher. Salah satunya seorang doktor yang berinisial IH. Dua lainnya berinisial EL alias IP dan SP alias SP.
?Kasus pembakaran rumah Kejati di Bengkulu, polisi telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang,? kata Juru Bicara Mabes Polri, Irjen pol Paiman kepada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (20/12).
Dari tersangka polisi menyita satu mobil Mitsubishi Kuda, 2 sepeda motor Suzuki, dan 3 handphone Nokia. Ditanyakan wartawan tentang motif pembakaran, Paiman katakan belum mengetahui, karena ketiga tersangka sedang diperiksa di Polda Bengkulu. ?Motif belum diketahui, karena sekarang sedang pemeriksaan,? katanya.
Seperti diberitakan, rumah Kejati Bengkulu, Rusdi Taher terbakar sekitar pukul 02.10 WIB, pada Jumat (10/12) lalu. Akibat peristiwa itu, rumah dinas ludes terbakar, satu mobil nissan Terrano no pol BD 3 hangus, kendaraan dinas Kijang nopol BD 2931 EZ, sepeda motor dinas BD 8740 EZ, dan sepeda motor milik penjaga rumah juga ikut terbakar.
Martha Warta S?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|