Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Berkas Penembak Jaksa Ferry Silalahi Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 20 Desember 2004 | 17:00 WIB

TEMPO Interaktif, Palu: Polisi Sulawesi Tengah telah menyerahkan empat berkas tersangka penembak mati Jaksa Ferry Silalahi, yang terjadi 26 Mei 2004. Empat tersangka tersebut: Awalan, Junaid, Erwin dan Noi. Sebelumnya dua tersangka lainnya Pian dan Emil lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berdasarkan penyidikan polisi keenam tersangka itu terlibat dalam kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi di Jalan Swadaya Palu Timur. ?Mereka terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung,? kata Juru Bicara Polda Sulteng Rais Adam, Senin (20/12) di kantornya.


Rais menduga pihak kejaksaan nantinya agak kesulitan menyidangkan kasus ini karena tak ada saksi yang melihat secara langsung penembakan tersebut. Memang istri korban katanya melihat penembakan tersebut tapi setelah dimintai keterangan istri korban tak yakin kalau pembunuh suaminya adalah keenam tersangka itu.

Karena itu ia meminta pihak Kejaksaan melihat persoalan kasus ini dengan mata hati. Rais beralasan karena bukti-bukti forensik menguatkan bahwa enam tersangka adalah pelaku pembunuhan Jaksa Ferry. Dalam uji balistik di Mabes Polri menyebutkan sidik
jari Pian digagang senjata Pian sama dengan yang ditemukan pada selongsong peluru di tempat kejadian perkara. Begitu juga amunisi yang melengket di tubuh korban sama dengan amunisi yang ditemukan di senjata Pian. ?Hasil uji balistik jelas memberatkan
tersangka, tapi teserah Kejaksaan mengelola kasus ini,? ujarnya

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sulteng, Hasman mengatakan tidak akan membeda-bedakan setiap kasus yang ditangani. Kalau kasus penembakan Jaksa Ferry belum cukup bukti dan saksi, maka pihaknya akan meminta polisi melengkapinya. Langkah ini katanya untuk menghilangkan kesan bahwa perkara Jaksa Ferry sangat diprioritaskan karena Jaksa Ferry adalah anggota Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. ?Kami beda-bedakan
setiap kasus yang ditangani, kami akan proses secara normal,? katanya.

Darlis?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tokoh Agama Desak Pemerintah Serius Tangani Bom Palu
Mabes Polri Kirimkan Ahli Raut Wajah ke Palu
Komisi Hukum dan HAM DPR Kunjungi Palu
Polda Sulteng Periksa 25 Saksi Bom Poso
Preman Serang Kampus Universitas Gorontalo
Mantan Pejabat Dinkesos Poso Tersangka Korupsi Dana Pengungsi
Aktifis Desak Perda Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Pemerintah Diminta Segera Hentikan kekerasan di Poso
Polisi Tambah Satu SSK di Poso
Mabes Polri Tambah Satu Kompi Brimob di Poso
> selengkapnya...


Referensi

Poso, Enam Tahun Dirundung Duka
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc

Website

Departemen Sosial
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data