|
Nasional
Berkas Penembak Jaksa Ferry Silalahi Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 20 Desember 2004 | 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Palu: Polisi Sulawesi Tengah telah menyerahkan empat berkas tersangka penembak mati Jaksa Ferry Silalahi, yang terjadi 26 Mei 2004. Empat tersangka tersebut: Awalan, Junaid, Erwin dan Noi. Sebelumnya dua tersangka lainnya Pian dan Emil lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan penyidikan polisi keenam tersangka itu terlibat dalam kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi di Jalan Swadaya Palu Timur. ?Mereka terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung,? kata Juru Bicara Polda Sulteng Rais Adam, Senin (20/12) di kantornya.
Rais menduga pihak kejaksaan nantinya agak kesulitan menyidangkan kasus ini karena tak ada saksi yang melihat secara langsung penembakan tersebut. Memang istri korban katanya melihat penembakan tersebut tapi setelah dimintai keterangan istri korban tak yakin kalau pembunuh suaminya adalah keenam tersangka itu.
Karena itu ia meminta pihak Kejaksaan melihat persoalan kasus ini dengan mata hati. Rais beralasan karena bukti-bukti forensik menguatkan bahwa enam tersangka adalah pelaku pembunuhan Jaksa Ferry. Dalam uji balistik di Mabes Polri menyebutkan sidik
jari Pian digagang senjata Pian sama dengan yang ditemukan pada selongsong peluru di tempat kejadian perkara. Begitu juga amunisi yang melengket di tubuh korban sama dengan amunisi yang ditemukan di senjata Pian. ?Hasil uji balistik jelas memberatkan
tersangka, tapi teserah Kejaksaan mengelola kasus ini,? ujarnya
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sulteng, Hasman mengatakan tidak akan membeda-bedakan setiap kasus yang ditangani. Kalau kasus penembakan Jaksa Ferry belum cukup bukti dan saksi, maka pihaknya akan meminta polisi melengkapinya. Langkah ini katanya untuk menghilangkan kesan bahwa perkara Jaksa Ferry sangat diprioritaskan karena Jaksa Ferry adalah anggota Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. ?Kami beda-bedakan
setiap kasus yang ditangani, kami akan proses secara normal,? katanya.
Darlis?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|