|
Nasional
Ditahan, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang
Sabtu, 18 Desember 2004 | 21:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang, Lampung, Roem Akbar, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa Bandar Lampung, Sabtu (18/12) siang. Roem sudah hampir tiga tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus korupsi dana retribusi dan parkir di Tulang Bawang, Tahun 2001.
Penangkapan Roem sendiri cukup dramatik. Informasi keberadaan lelaki 56 tahun ini didapat ketika Kepala Kejati Lampung, Wisnu Subroto mendapat undangan acara Halal Bihalal Silaturahmi Masyarakat Tulang Bawang, di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung. Nama dan tanda tangan Roem tercantum di surat undangan, karena perannya sebagai sekretaris acara tersebut.
Maka sejak pukul 08.30 WIB, sejumlah petugas kejaksaan didampingi aparat dari Polda Lampung, sudah berada di Pondok Rimbawan, mengamati keberadaan sang target. Saat acara mulai berlangsung, Roem yang sedang berbicang dengan sejumlah undangan lainnya, langsung diajak petugas menuju kantor Kejati Lampung. Petugas juga menunjukan surat perintah penangkapan atas dirinya. Roem sempat menolak, namun terpaksa menurut setelah petugas Polda setengah memaksa.
Di lapangan parkir Pondok Rimbawan, terjadi tarik menarik antara petugas dengan Roem yang berusaha melarikan diri. Sejumlah undangan bahkan berusaha membantu Roem dengan menghalang-halangi petugas membawa mantan kepala dinas itu. Aparat Polda bahkan sempat mengeluarkan pistol, untuk menakut-nakuti para undangan.
Di kantor Kejati, Roem sempat beristirahat selama satu jam. Namun saat menjalani pemeriksaan selama sepuluh menit, pemeriksaan dihentikan, karena tersangka minta didampingi pengacara.
Menurut asisten pidana khusus Kejati Lampung, Zainal Abidin, Roem sudah tiga tahun menjadi buron Kejati. Setiap kali Roem dipanggil, kata Zainal, yang bersangkutan selalu beralasan sakit. Ketika petugas mendatangi rumahnya, menurut Zainal, Roem selalu tidak ada. Hingga pada Tahun 2002 lalu, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Zainal mengungkapkan, Roem diduga melakukan tindak korupsi dengan modus mengambil uang retribusi dan parkir dari bendahara sebelum di setor ke kas daerah.Uang itu, kata Zainal, digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan. Rencananya Senin (20/12) pekan depan, Roem akan diperiksa dan selama pemeriksaan, Zainal menitipkan Roem di LP Rajabasa. “Agar tidak melarikan diri," kata Zainal.
Fadilasari
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|