|
Nasional
Kejari Solo Minta Walikota dan Kabag Keuangan Pemkot Solo Dicekal
Sabtu, 18 Desember 2004 | 21:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengajukan pencekalan terhadap Walikota Solo Slamet Suryanto dan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Solo Drs Anung Indro Susanto. Sebelumnya, Tanggal 15 Desember, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 6,9 Miliar. Keduanya dijerat Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hari ini (18/12), Anung menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anung diperiksa jaksa penyidik Anto Donarius SH di Kantor Kejari Solo. Dalam pemeriksaan, Anung didampingi tim kuasa hukum Pemkot Solo yang tergabung dalam Tim Advokat Pemerintah Kota Surakarta (TAPKS).
Menurut Kasi Intel Kejari Solo, Ponco Hartanto SH, surat pengajuan pencekalan terhadap dua tersangka sudah diajukan ke Jaksa Agung, Sabtu (18/12) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati). Alasan yang digunakan, kedua tersangka dikhawatirkan pergi ke luar negeri. Sebab kata Ponco, sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung, untuk kasus-kasus korupsi dimana para tersangka akan ke luar negeri, baik untuk berobat maupun untuk keperluan lain, maka harus seijin dari Jaksa Agung. “Itulah alasan pencekalan terhadap Walikota Solo dan Kabag Keuangan Pemkot Solo,” ujar Ponco.
Menanggapai pencekalan tersebut, kuasa hukum tersangka mengaku belum bisa bersikap. Sebabnya, mereka mengaku belum menerima keputusan formal terkait pencekalan keduanya. “Pencekalan itu kan baru diusulkan, kami belum bisa memberikan tanggapan, nanti kalau memang secara formal sudah ada keputusan pencekalan, barulah kami pelajari dulu, sekarang kami menunggu,” ujar Muahmmad Taufiq, seorang anggota kuasa hukum. Menurut Taufiq, kebijakan pencekalan memang sepenuhnya menjadi hak dari tim penyidik. Hanya saja kata Taufiq, harus jelas alasan yang melatarbelakanginya.
Disisi lain, kuasa hukum menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ke luar negeri. “Klien kami juga tidak akan menghilangkan barang bukti, Saya jamin baik Walikota maupun Kabag Keuangan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan,” kata Taufiq yang mengaku kalau salah satu kliennya, Anung, dalam waktu dekat (7 Januari 2005) akan ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji. “Tapi ini kan bukan dalam rangka melarikan diri, ibadah ini sudah direncanakan sejak setahun lalu,” ujar Taufiq.
Sementara itu, dalam pemeriksaan Sabtu (18/12), Anung dicecar 40 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB. Menurut tim kuasa hukum tersangka, materi pertanyaan ada diseputar manajemen pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Solo, struktur dan organisasi keuangan Pemkot serta prosedur pengeluaran anggaran biaya proyek. Sedang pemeriksaan terhadap walikota masih menunggu ijin dari presiden.
Usai pemeriksaan, Anung yang mewakilkan kepada tim kuasa hukumnya, meyakinkan bahwa pembangunan proyek-proyek yang didanai ABT tidak ada yang dikorupsi. “Semua pengeluaran ada bukti-buktinya, tidak ada yang di mark up. Pelaksanaan pembangunan juga menruut Taufiq sesuai ketentuan yang ditetapkan, “jadi kami siap menunjukkan bukti-buktinya, tidak ada aturan yang dilanggar,” tutur KRHT Soedihardjo, salah seorang kuasa hokum.
Sementara itu, Walikota Solo Slamet Suryanto menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana ABT, lebih bernuansa politis untuk menjegal dirinya dalam Pilkada beberapa bulan mendatang. “Saya heran, belum pernah dipanggil untuk diperiksa kok tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, ini politis menjelang Pilkada,” papar Slamet.
Tentu Ponco membantah dugaan Slamet. Menurut Ponco, langkah Kejari tidak bersifat politis. Kejaksaan kata Ponco, semata-mata mendasarkan pada aspek yuridis. “Kami memiliki bukti-bukti yang mencukupi untuk menetapkan tersangka dalam kasus ABT,” kata Ponco.
Anas Syahirul
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|