Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Kejahatan Perbankan Jadi Sorotan
Sabtu, 18 Desember 2004 | 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk mencegah kejahatan perbankan yang sering terjadi, Rizka Baely, Presiden Direktur Corfina Capital mengatakan, Indonesia harus memiliki sistem perbankan yang pelik. Ini dimaksudkan agar oknum yang punya niat tidak baik, sulit melakukan kejahatan perbankan. Yang dimaksud pelik disini menruut Rizka adalah sistem dan proses yang tak mudah dipenetrasi, juga diperbaharui tiap waktu.

Dalam seminar Evaluasi Perbankkan 2004 dan Prospek 2005 di Jakarta, Sabtu (18/12), Drajad Hari Wibowo, pengamat ekoomi yang kini jadi anggota DPR RI mengatakan harus ada perbaikan dan pengetatan sistem pengawasan, baik di lingkungan internal maupun eksternal perbankkan. Sebab kata Drajad, semua kejahatan perbankkan pasti selalu melibatkan orang dalam. Karena itu ujar ekonom dari Partai Amanat Nasional ini, kuncinya terletak pada manajemen sumber daya manusia.

Selain itu, Drajad berpendapat agar sebaiknya sistem hukum perbankkan diperketat. Untuk itulah menurut Drajad, saat ini sedang diusahakan untuk merevisi UU Perbankkan dengan penambahan poin-poin pemberian sanksi-sanksi yang berat.

Tantangan penegakan hokum inilah kata Drajad yang akan mewarnai dunia perbankan tahun depan. “Tidak lagi bersifat teknis, namun berhubungan dengan kebijakan hokum, sampai proses pengiriman surat,” kata Drajad. Pengiriman surat? Ya, Drajad kemudian mengurai kasus yang dialami Direktur Bank CIC Rudi Tri Santoso yang kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung. Namun karena masalah jasa pengantaran surat yang bertele-tele, terpidana ini bisa hilang.

Menurut Drajad, kalau penegakkan hukum di bidang kejahatan perbankkan sedemikian lemah, maka tahun depan jangan heran kalau kejahatan perbankan akan terus menerus terjadi, baik di bank kecil juga bank besar.

Nofi Triana Firman

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Deplu Dapat Berinisiatif Bantu Mencari Irawan Salim
Pemerintah Sesalkan Terseretnya Beberapa BUMN dalam Kasus Bank Global
Kapolri Salahkan Imigrasi Dalam Kasus Lolosnya Sudjiono
Polisi: Dirut Bank Global Kabur dengan Pesawat Singapura
Pembobol Bank Asiatic Divonis Satu Tahun Penjara
Deposito Bupati Kediri Dibobol Rp 270 Juta
Dirut Bank Global Ada di Amerika
Kuasa Hukum Dirut Bank Global Datangi Mabes Polri
Komisaris Bank Global Limpahkan Kasus Ke Direksi
Delapan Pegawai Bank Global Ditahan di Mabes Polri
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data