Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM Buruh Migran Peringati Hari Buruh Internasional
Sabtu, 18 Desember 2004 | 20:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan masa yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Pro Buruh Migran melakukan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Kantor PBB dan Istana Negara, Sabtu (18/12).
Aksi ini merupakan peringatan hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember.

Pengurus Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia, Miftah Farid, menuntut agar para pejabat KBRI yang tidak berpihak pada buruh migran. Mereka, kata Miftah tidak menanggapi laporan para buruh. Malah, katanya ada yang tidak mengakui warga negaranya hanya karena buruh tersebut tak berdokumen. \"Bahkan ada pejabat KBRI, yang dimintai perlindungan malah menawarkan buruh itu kepada majikan baru atau dikembalikan ke agen,\" katanya.

Mereka menolak undang-undang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Nomor 39 tahun 2004. Peraturan itu dinilai tidak berpihak kepada buruh migran. Undang-undang tersebut beberapa pasalnya melegalkan eksploitasi terhadap buruh migran.

Para buruh mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB untuk perlindungan buruh migran dan keluarganya. Pemerintah juga diminta membebaskan buruh migran yang terancam hukuman mati diseluruh negara penempatan buruh migran.

Selain itu mereka meminta pemerintah mengupayakan pemutihan terhadap buruh migran tak berdokumen. \"Jadi dari pada dipulangkan mereka dibuatkan surat supaya menjadi legal,\" kata Miftaf, dihubungi Tempo, Sabtu (18/12). Dengan diputihkannya dokumen buruh migran para buruh migran tak berdokumen yang jumlahnnya sekitar 700.000 orang itu bisa memiliki kesempatan untuk bekerja.

Para aktifis itu juga menolak kebijakan pemerintah tentang One Way Policy. Kebijakan satu pintu masuk dari Batam menuju Singapura. Membuat buruh yang tidak mampu membayar dikembalikan ke Batam. Di tempat itu para buruh perempuan banyak dipekerjakan di lokasi prostitusi.

Tuntutan lainnya meminta pemerintah membentuk kesepakatan yang berpihak kepada buruh. Tidak seperti yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia yang justru mengeksploitasi buruh Indonesia. Menurut Miftah kelemahannya ada pada ketentuan dimana majikan bisa memegang paspor buruh. Sehingga dalam beberapa kasus, seseorang yang berangkat dengan dokumen lengkap, sampai di negara lain justru menjadi TKI ilegal. Karena paspor mereka ditahan majikan saat terlibat permasalahan dengan majikannya.

Mereka mendesak pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh migran. Pembentukan peraturan daerah ini, kata Miftah, untuk mengatasi undang-undang yang tidak berpihak. Persoalan buruh migran berawal dari daerah, termasuk pembuatan dokumen dan KTP palsu di daerah asalnya.

Aksi yang dimulai pukul 10.00 wib itu diawali dengan menggelar spanduk, famlet dan orasi didepan bundaran Hotel Indonesia itu dilanjutkan dengan longmarch ke Gedung PBB. Di depan kantor di jalan MH Thamrin itu, mereka menuntut Komisi Hak Asasi Manusia PBB melakukan monitoring pelanggaran HAM kepada buruh migran. Ia meminta PBB diantaranya mengusut pelanggaran HAM tahanan di penjara Malaysia. Disana sering terjadi pelecehan seksual dan pengambilan barang milik korban.

Ramidi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pekerja Aceh, tenaga kerja Indonesia (TKI) di depan dangau mereka, Limau Manis, Kuala Lumpur, Malaysia, 29 Februari 1992. [TEMPO/ Nezar Patria; 34D/089/2004; 20040319]. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jacob Nuwa Wea  berbicara di depan ribuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai PJTKI yang  berdemonstrasi di depan Kantor Depnakertrans, Jakarta, 27 Oktober 2003. mereka menuntut agar pemerintah tetap mengirimkan TKI ke luar negeri. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K19A/028/2003; 20031112].<br> Dimuat majalah TEMPO 20031109-004, 20031109-030
Pekerja Aceh di Kuala Lumpur
Jacob Nuwa Wea diantara calon TKI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ribuan TKI Ilegal Tiba di Tanjung Priok
Lebih dari 100 Ribu TKI Ilegal Telah Dipulangkan
Pemerintah Malaysia Beri Imbalan Bagi Penangkap TKI Ilegal
TKI Pria Asal Malang Meninggal di Arab
TNI AU Pulangkan 104 TKI dengan Hercules
Depnakertrans dan Polda Metro Jaya Gerebek Penampungan TKI Ilegal
Menlu: Hukuman Gantung TKI Bukan Melecehkan Indonesia
“Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja Rugikan Buruh”
KBRI Malaysia Bantah Tutupi Data WNI Terpidana Mati
9 WNI Terpidana Mati Tunggu Eksekusi di Malaysia
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data