|
Nasional
LSM Buruh Migran Peringati Hari Buruh Internasional
Sabtu, 18 Desember 2004 | 20:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan masa yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Pro Buruh Migran melakukan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Kantor PBB dan Istana Negara, Sabtu (18/12).
Aksi ini merupakan peringatan hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember.
Pengurus Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia, Miftah Farid, menuntut agar para pejabat KBRI yang tidak berpihak pada buruh migran. Mereka, kata Miftah tidak menanggapi laporan para buruh. Malah, katanya ada yang tidak mengakui warga negaranya hanya karena buruh tersebut tak berdokumen. \"Bahkan ada pejabat KBRI, yang dimintai perlindungan malah menawarkan buruh itu kepada majikan baru atau dikembalikan ke agen,\" katanya.
Mereka menolak undang-undang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Nomor 39 tahun 2004. Peraturan itu dinilai tidak berpihak kepada buruh migran. Undang-undang tersebut beberapa pasalnya melegalkan eksploitasi terhadap buruh migran.
Para buruh mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB untuk perlindungan buruh migran dan keluarganya. Pemerintah juga diminta membebaskan buruh migran yang terancam hukuman mati diseluruh negara penempatan buruh migran.
Selain itu mereka meminta pemerintah mengupayakan pemutihan terhadap buruh migran tak berdokumen. \"Jadi dari pada dipulangkan mereka dibuatkan surat supaya menjadi legal,\" kata Miftaf, dihubungi Tempo, Sabtu (18/12). Dengan diputihkannya dokumen buruh migran para buruh migran tak berdokumen yang jumlahnnya sekitar 700.000 orang itu bisa memiliki kesempatan untuk bekerja.
Para aktifis itu juga menolak kebijakan pemerintah tentang One Way Policy. Kebijakan satu pintu masuk dari Batam menuju Singapura. Membuat buruh yang tidak mampu membayar dikembalikan ke Batam. Di tempat itu para buruh perempuan banyak dipekerjakan di lokasi prostitusi.
Tuntutan lainnya meminta pemerintah membentuk kesepakatan yang berpihak kepada buruh. Tidak seperti yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia yang justru mengeksploitasi buruh Indonesia. Menurut Miftah kelemahannya ada pada ketentuan dimana majikan bisa memegang paspor buruh. Sehingga dalam beberapa kasus, seseorang yang berangkat dengan dokumen lengkap, sampai di negara lain justru menjadi TKI ilegal. Karena paspor mereka ditahan majikan saat terlibat permasalahan dengan majikannya.
Mereka mendesak pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh migran. Pembentukan peraturan daerah ini, kata Miftah, untuk mengatasi undang-undang yang tidak berpihak. Persoalan buruh migran berawal dari daerah, termasuk pembuatan dokumen dan KTP palsu di daerah asalnya.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 wib itu diawali dengan menggelar spanduk, famlet dan orasi didepan bundaran Hotel Indonesia itu dilanjutkan dengan longmarch ke Gedung PBB. Di depan kantor di jalan MH Thamrin itu, mereka menuntut Komisi Hak Asasi Manusia PBB melakukan monitoring pelanggaran HAM kepada buruh migran. Ia meminta PBB diantaranya mengusut pelanggaran HAM tahanan di penjara Malaysia. Disana sering terjadi pelecehan seksual dan pengambilan barang milik korban.
Ramidi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pekerja Aceh, tenaga kerja Indonesia (TKI) di depan dangau mereka, Limau Manis, Kuala Lumpur, Malaysia, 29 Februari 1992. [TEMPO/ Nezar Patria; 34D/089/2004; 20040319].](/hg/photostock/2004/12/15/s_34D08904_high_thumb.jpg) |
![Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jacob Nuwa Wea berbicara di depan ribuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai PJTKI yang berdemonstrasi di depan Kantor Depnakertrans, Jakarta, 27 Oktober 2003. mereka menuntut agar pemerintah tetap mengirimkan TKI ke luar negeri. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K19A/028/2003; 20031112].<br> Dimuat majalah TEMPO 20031109-004, 20031109-030](/hg/photostock/2004/12/11/s_K19A02802_high_thumb.jpg) |
| Pekerja Aceh di Kuala Lumpur
|
|
| Jacob Nuwa Wea diantara calon TKI
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|