Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Malpraktek Membuat Dokter Khawatir Berlebihan
Sabtu, 18 Desember 2004 | 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mencuatnya sejumlah kasus malpraktek akhir-akhir ini berpengaruh kuat dalam sikap dokter menangani pasein. Menurut pengurus Ikatan Dokter Indonesia yang juga staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Epidemologi, Dr. Broto Wasisto, telah timbul sikap kekhawatiran yang berlebihan dari para dokter.

Menurut Broto, dokter tidak lagi berani cepat mengambil tindakan kepada pasien sebelum dia yakin betul atas diagnosa yang dilakukan. ?Semuanya harus diuji dan diteliti, hal itu tentu membuat biaya perawatan yang ditanggung pasien semakin tinggi,? katanya, disela Rapat Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesionalan, di Rumah sakit Gatot Subroto, Sabtu (18/12).

Padahal menurutnya kebanyakan kasus malpraktek yang dilaporkan baru sebatas dugaan. Menurut dia orang awam atau yang terpelajar sekalipun sulit memahami apakah sebuah kasus termasuk kategori malpraktek. Bahkan seringkali terjadi salah interprestasi dan mencampur adukan, pakah kesalahan itu mal praktek, pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum.

Menurut Broto, untuk menetapkan suatu kejadian merupakan malpraktek atau bukan harus ditetapkan melalui bantuan peer (sejawat yang memiliki keahlian yang sama) atau sekelompok ahli. Penegak hukum atau ahli hukum pun menurut dia tidak boleh dan belum bisa menentukan suatu kasus sebagai malpraktek. Keputusan bahwa suatu kasus malpraktek ditetapkan setelah mendengar kesaksian beberapa pihak yakni, pihak pasien yang menjadi korban, pihak dokter yang menangani dan pihak saksi ahli. "Bahkan kondisi lingkungan juga bisa menjadi pertimbangan," katanya.

Untuk mencegah dan mengatasi terjadinya dugaan malpraktek, Broto menyarankan kepada para dokter untuk bekerja dengan mengikuti kaedah etik kedokteran, memiliki dan memelihara serta meningkatkan kompetensi profesi yang didasari pada penguasaan ilmu dan ketrampilan kedokteran. Ia juga menyarankan dokter untuk memberikan informasi yang memadai dan jujur kepada pasien dan keluarganya tentang apa yang sudah dan sedang terjadi. Juga meminta izin dalam mengambil tindakan medik (informed consent). Dokter juga diharuskan membuat rencana kerja yang cermat terutama untuk tindakan medik yang beresiko, dan membuat serta menyimpan rekam medis.

Sementara bagi pasien dan keluarga pasien yang mengetahui ada dugaan malpraktek disarankan untuk mengambil langkah-langkah dianataranya, menghubungi atau meminta informasi kepada dokter yang bersangkutan. Mereka juga bis amenghubungi atau meminta informasi kepada atasan dokter yang bersangkutan atau direktur rumahsakit. Selanjutnya bisa melaporkan kepada Majelis Kode Etik Kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia atau kepada penegak hukum.

Ramidi?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

RSUD Bekasi Bantah Lalaikan Sakun
Tiga Orang Meninggal Akibat Diare di Kabupaten Limapuluh Kota
Ujian CPNS di Gelora Bung Karno Lancar
Menteri Kesehatan akan Turunkan Harga Obat Generik
Pemerintah Akan Tanggung Biaya Korban Tabrakan Jalan Tol
Kuasa Hukum Ny. Agian Tetap Lanjutkan Gugatan
Menkes Berjanji Tingkatan Akses Kesehatan Rakyat Miskin
Suami Nyonya.Agian Melaporkan Menteri Kesehatan Ke Mabes Polri
Jelang Putusan Euthanasia Ny Agian Isna Nauli
Jelang Lebaran Bekasi Bentuk Tim Khusus Antraks
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Baku Tuding Malapraktek
Trend CDR dan SR TB Paru (1997-2003)
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Sebaran Demam Berdarah Dengue 1968 - 2003
Rabies di Indonesia 1998 - 2003
Cakupan Pengobatan Massal
> selengkapnya...

Website

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk28 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data