Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Lebih dari 100 Ribu TKI Ilegal Telah Dipulangkan
Sabtu, 18 Desember 2004 | 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Selangor: Hingga pertengahan Desember, pemerintah Malaysia telah memulangkan sebanyak 148.057 orang TKI ilegal. Menurut Kepala Imigrasi Pusat Putera Jaya Dato' Ishak bin Haji Mohammed, jumlah tersebut berdasarkan data statistik kepulangan pendatang asing tanpa ijin (PATI) asal Indonesia. ?Indonesia adalah rangking teratas rakyatnya yang pulang dalam program amnesti 2004,? kata dia saat ditemui Tempo di Pelabuhan Klang, Jumat (16/12).

Jumlah pemulangan tersebut masih jauh dari jumlah TKI ilegal di Malaysia yang diperkirakan mencapai 400-700 ribu orang. Empat negara lainnya yang menempati rangking teratas dalam pemulangan PATI adalah India (7.400 orang), Filipina (2.858 orang), Bangladesh (2.253 orang), dan China (1.899 orang). Masa berlaku amnesti yang diberikan pemerintah negeri jiran sejak pertengahan Oktober akan habis akhir Desember mendatang.

Dato' Ishak menyadari, masa amnesti ini tidak akan cukup untuk memulangkan semua pendatang ilegal. Oleh karena itu, lanjut dia, mulai Januari 2005, pemerintah Malaysia akan mengambil tindakan tegas untuk mengusir para pendatang ilegal. Dia menjelaskan, pihaknya akan mengerahkan aparat imigrasi, polisi, relawan, dan rukun tetangga untuk mengadakan sebuah operasi yang disebut 'buru tempur' guna menjaring para PATI yang masih berada di kantong-kantong persembunyian.

Dia memastikan, pemerintah Malaysia tidak akan memperpanjang kembali masa amnesti bagi PATI. Pasalnya, lanjut dia, perpanjangan sebelumnya sama sekali tidak mempengaruhi jumlah pendatang ilegal yang keluar dari Malaysia.

Dia menjelaskan, para majikan yang mempekerjakan PATI juga akan dikenai hukuman penjara dan membayar denda. ?Mereka (majikan) juga bisa dihukum cambuk,? tegas Dato'Ishak seraya menambahkan hukuman tersebut diperuntukkan majikan yang mempekerjakan lebih dari lima orang PATI.

Dato' Ishak mengakui, majikan yang mengambil PATI merupakan faktor utama meledaknya angka pendatang ilegal di Indonesia. Selain itu, ada juga faktor penyebab lain, seperti kurangnya lapangan kerja di negara asal, percaloan tenaga kerja, dan sejumlah pihak yang tidak bertanggung yang membiarkan pekerja ilegal tinggal di Malaysia.

TH Salengke?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jacob Nuwa Wea  berbicara di depan ribuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai PJTKI yang  berdemonstrasi di depan Kantor Depnakertrans, Jakarta, 27 Oktober 2003. mereka menuntut agar pemerintah tetap mengirimkan TKI ke luar negeri. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K19A/028/2003; 20031112].<br> Dimuat majalah TEMPO 20031109-004, 20031109-030 Tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI/ TKW), dari kiri: Yanti binti Karna (33 th) asal Sukabumi, Rokhayah (30 th) asal Lombok, dan Mulyati binti Sudin (20 th) asal Cianjur saat menjalani perawatan akibat depresi di Rumah Sakit (RS) Polri Sukanto, Kramat Djati, Jakarta Timur, Selasa, 02 Desember 2003.  [TEMPO/ Imam Sukamto; K20A/153/2003; 20031202]
Jacob Nuwa Wea diantara calon TKI
Yanti binti Karna, Rokhayah, dan Mulyati binti Sudin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Malaysia Beri Imbalan Bagi Penangkap TKI Ilegal
TKI Pria Asal Malang Meninggal di Arab
TNI AU Pulangkan 104 TKI dengan Hercules
Depnakertrans dan Polda Metro Jaya Gerebek Penampungan TKI Ilegal
Menlu: Hukuman Gantung TKI Bukan Melecehkan Indonesia
“Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja Rugikan Buruh”
KBRI Malaysia Bantah Tutupi Data WNI Terpidana Mati
9 WNI Terpidana Mati Tunggu Eksekusi di Malaysia
Sembilan WNI Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia
Sanksi Tegas Buat TKI Illegal
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data