Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Punya Waktu Sampai Maret Bentuk KKR
Sabtu, 18 Desember 2004 | 17:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Perdebatan keanggotaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia kembali menjadi perhatian setelah disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sesuai dengan amanat UU tersebut yang memberikan batas waktu sekitar enam bulan sejak waktu pengesahannya.

Anggota Komsi III DPR Beny K Harman mengatakan pembentukan KKR akan menjadi indikator kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ?Karena masalah rekonsiliasi menjadi salah satu agenda dalam program kerja seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu," katanya, pada acara diskusi publik dengan tema "Membahas Masalah Keanggotaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia" yang diselenggarakan Pusat Kajian Komunikasi Bisnis dan Politik (Puskakom), di Jakarta, Sabtu (18/12).

Menurut Beny, Presiden mempunyai waktu sampai bulan Maret 2005 untuk membentuk KKR sesuai dengan amanat UU No. 27 Tahun 2004. "Saya dengar presiden sudah mulai membentuk panitia seleksi yang akan melakukan uji kelayakan anggota komisi," ungkap Beny.

Adapun keanggotaan KKR nantinya terdiri dari 21 orang. Mereka akan dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk pemerintah dalam hal ini diwakili Departemen Hukum dan HAM. Tim seleksi terdiri dari lima orang yang berasal dari pemerintah dan masyarakat. Tim seleksi ini akan melakukan uji kelayakan terhadap calon-calon yang mendaftarkan diri untuk kemudian diambil sekitar 42 orang calon. Setelah itu Presiden memilih 21 nama dengan berdasarkan persetujuan DPR.

Selain itu Beny juga menyoroti masalah keanggotaan komisi yang terlalu umum dan tidak jelas parameternya. Dia juga melihat adanya syarat-syarat yang tidak relevan untuk duduk dalam KKR. "Masa UU tersebut menyebutkan pertimbangan agama, etnis dan geografi. Apa relevansinya ?" tanyanya.

Evy Flamboyan?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Tim Ad Hoc Pemantau Perdamaian Aceh, MM Billah saat jumpa pers tentang hasil temuan mereka atas pelanggaran yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Aceh, di Komnas HAM, Jakarta, 19 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/427/2003; 20030624]. Ketua Tim Ad Hoc Pemantau Perdamaian Aceh, MM Billah saat jumpa pers tentang hasil temuan mereka atas pelanggaran yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Aceh, di Komnas HAM, Jakarta, 19 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/427/2003; 20030624].
MM Billah
MM Billah
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri Salahkan Imigrasi Dalam Kasus Lolosnya Sudjiono
Presiden Harus Buat Inpres Soal HAM
Hamid Awaludin Belum Terima Pencekalan Direksi Global
Eks Kapolres Dili, Didakwa Melanggar HAM Berat
Sumarsih Mendapatkan Yap Thiam Hien Award 2004
Polisi Solo "Breidel" Pameran Instalasi Peringati Hari HAM
Aturan yang Rugikan Pengusaha Akan Didata
Izin Berobat Tommy Tidak Diperpanjang
Nanti Malam Polri Seleksi Saksi Kasus Munir
Tim Investigasi Kasus Munir Polri : 31 Orang Sudah Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Imparsial
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data